Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Maret 2024 | 16.35 WIB

Menelan Dahak Saat Berpuasa Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Batuk Berdahak: Ilustrasi seorang anak sedang batuk (Freepik) - Image

Batuk Berdahak: Ilustrasi seorang anak sedang batuk (Freepik)

JawaPos.com - Manusia memang tidak mampu mengatur kapan dia bisa mengeluarkan atau menghentikan dahak dalam tubuhnya.

Sangat mungkin sekali pada saat berpuasa ramadhan kita mengeluarkan dahak dan tidak sengaja tertelan.

Lalu bagaimana dengan hukum puasa tersebut, apakah sah atau batal.

Dibawah ini akan dijelaskan hukum menelan dahak saat sedang berpuasa menurut halaman Nu Online.

Adapun rincian pembahasanya berisi pengertian dahak, hukum dahak, dan hukum menelan dahak saat berpuasa.

Pengertian Dahak

Dalam bahasa arab dahak disebut nukha’ah, nukhamah, mukhath, balgham, atau nughafah.

Sedangkan menurut laman Klikdokter, dahak atau lendir dalam dunia medis disebut dengan mukus.

Mukus sendiri sebenarnya adalah salah satu bagian penting dari tubuh, sama seperti halnya minyak pada mesin.

Munculnya dahak pada manusia adalah kondisi normal sebagai langkah untuk membersihkan pernafasan dalam tubuh, baik dahak yang muncul saat sedang batuk atau penyakit lainya.

Hukum Dahak Dalam Islam

Menurut beberapa sumber dahak dihukumi, sebagai cairan suci dan tidak najis, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Hadis tersebut mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel pada dinding masjid, lalu Nabi mengerik dahak tersebut dengan tangannya dan bersabda:

“Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabnya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya.”

Dari hadis tersebut menjelaskan bahwa orang yang meludah ditengah -tengah sholat tidak membatalkan sholat.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore