Ilustrasi makan sahur./Sumber foto: freepik/odua
JawaPos.com-Sahur adalah bagian penting dan sebagai kesunnahan untuk puasa seharian. Namun, bagaimana ketika sahurnya saat imsak?
Pasalnya, banyak masyarakat yang terburu-buru dan mengira ketika waktu imsak datang, sudah tidak boleh makan. Apakah benar demikian?
Untuk menjawab pesoalan itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum tersebut.
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, ia menuturkan bahwa puasa itu dimulai pada waktu subuh tepat. Dengan kata lain, bukan waktu imsak baru mulai puasa, melainkan waktu subuh dimulainya puasa.
“Puasa dimulai dari waktu subuh (tepat), waktu subuh yang sesungguhnya, bukan azan. (Karena) ada orang azannya telat, ya jangan diikuti,” ungkap Buya Yahya dalam unggahan Youtube pada 14 Maret 2024.
Oleh karenanya, makan sahur ketika masih imsak masih diperbolehkan untuk dilakukan bagi mereka yang hendak berpuasa. Selagi waktu subuh belum datang, alias masih imsak, seseorang masih bisa makan sahur.
“Selagi waktu subuh belum tiba, kita boleh makan. Jadi istilah imsak, anda boleh makan, asalkan belum masuk waktu subuh tiba,” lanjut alumni Universitas al-Ahgaff tersebut.
Ia menjelaskan bahwa imsak sebenarnya untuk mempersiapkan diri untuk mengakhiri aktivitas makan ketika sahur sebelum ia berpuasa.
Dengan kata lain, imsak adalah bentuk kehati-hatian, bentuk persiapan untuk menyudahi segala kegiatan sahur.
“Imsak itu belum subuh, tapi anda sudah siap-siap kalau habis makan kerupuk rambak segera minum daripada keselek (tersedak) nanti,” pungkasnya.
Imsak sendiri biasanya berjarak sepuluh menit dari waktu subuh tiba untuk melakukan ibadah puasa.
Di dalam ketentuan fikih sendiri sebagaimana yang dikutip dari islam.nu.or.id, bahwa Imam Syafi’i melalui kitabnya Al-Umm menerangkan bahwa dianjurkan untuk menghentikan sahur bagi orang yang hendak puasa sebagai kehati-hatian ketika sudah mendekati terbitnya fajar.
Adapun penjelasan dari Saayid Bakri dalam kitab I'anatut Thalibin yang secara lebih tegas bahwa makan di waktu imsak hukumnya makruh.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
