
Ilustrasi. Doa melihat hilal.
JawaPos.com - Rabu (13/03/2024) merupakan hari ibadah puasa ke-2 Ramadhan 1445 Hijriah bagi umat muslim.
Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal buka puasa sebagai tanda waktu diperbolehkan membatalkan puasa.
Untuk mendukung kelancaran menjalankan ibadah selama bulan Ramadan 2024, Anda perlu tahu jadwal imsak.
Di mana jadwal tersebut mencakup semua jadwal sholat, jadwal imsak, waktu terbit fajar, hingga jadwal buka puasa setiap hari.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) telah merilis jadwal imsak Ramadhan 2024.
Berikut jadwal imsakiyah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya selama Ramadan 1445 Hijriah:
1. 2 Ramadhan 1445 H Kota Jakarta
IMSAK
04:33
SUBUH
04:43
TERBIT
05:54
DUHA
06:22
ZUHUR
12:06
ASAR
15:11
MAGRIB
18:10
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022