JawaPos.com - Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa perempuan lebih utama melaksanakan ibadah salat di rumah dibandingkan di masjid. Dalam praktik salat tarawih yang banyak terjadi di Indonesia, kaum perempuan banyak yang melaksanakan ibadah salat yang merupakan bagian dari qiyamul lail ini di masjid-masjid atau musala.
Santri di Ponpes Mahfilud Duror menjalankan ibadah salat tarawih pada Kamis (31/3).
Pertanyaannya kemudian, salat tarawih atau salat wajib bagi kaum perempuan sebaiknya dilaksanakan di rumah atau di masjid untuk zaman sekarang? Apakah ada konteks khusus atas hadis Nabi yang meminta perempuan sebaiknya melaksanakan ibadah di rumah pada saat itu ?
Terkait hal tersebut di atas, JawaPos.com meminta pandangan hukum kepada Saifuddin Zuhri selaku dosen PTIQ sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Baitussalam DDI Pamulang Elok. Berikut penjelasan beliau.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, Nabi SAW bersabda: “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.” (HR. Ahmad). Hadis ini dan beberapa hadis lainnya, dapat disimpulkan bahwa perempuan lebih dianjurkan shalat di rumah. Tetapi juga terdapat hadis yang membolehkan perempuan untuk shalat di masjid. ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim).
Jika diperhatikan situasi dan kondisi pada awal Islam di masa dan di tempat Nabi SAW, terdapat kerawanan bagi perempuan untuk pergi jauh meninggalkan rumah tanpa didampingi oleh mahramnya. Kerawanan tersebut berupa potensi gangguan terhadap kehormatannya, dan juga potensi perempuan yang bisa memancing terjadinya fitnah. Dari sinilah dapat disebut sebagai konteks atau asbabul wurud dari hadis-hadis yang menganjurkan perempuan untuk di rumah.
Di masa kini, dan di wilayah Indonesia pada khususnya, kerawanan yang disebutkan sebelumnya sudah semakin minimalis. Keamanan dan kehormatan perempuan yang pergi ke masjid, apalagi jarak masjid semakin dekat dengan pemukiman, semakin terjaga. Karena itu, perempuan relatif sudah aman untuk pergi shalat berjamaah di masjid.
Dengan datangnya bulan suci Ramadan di mana setiap muslim termasuk perempuan dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, maka kaum perempuan senang dan bersemangat untuk melaksanakan salat tarawih di masjid. Selain karena dapat salat Isya' dan tarawih secara berjamaah yang pahalanya 27 kali lipat dibandingkan salat sendiri, di masjid juga terdapat ceramah dan tausiyah yang dapat menambah wawasan dan ilmu keislaman (thalabul ilmi).
Karena itu, jika bisa dipastikan jaminan keamanan dan kehormatan serta tidak ada kerawanan fitnah bagi perempuan, maka perempuan yang merasa nyaman untuk beribadah sebaiknya melaksanakannya di masjid. Wallahu a’lam.