Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 04.14 WIB

Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Puasa, Apakah Langsung Batal?

Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Berpuasa (Pexels) - Image

Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut Saat Berpuasa (Pexels)

JawaPos.com - Ketika menjalani puasa, khususnya saat bulan Ramadhan, umat Islam akan sangat berhati-hati agar menghindari sesuatu yang dapat membatalkan ibadah tersebut.

Tapi ada kalanya beberapa hal menimbulkan kebingungan antara batal atau tidak, seperti misalnya saja menelan sisa makanan di mulut.

Puasa dapat batal seketika apabila seseorang menelan benda dari luar, termasuk makanan. Terlebih jika hal ini dilakukan secara sengaja, sudah jelas puasa seseorang akan dianggap tidak sah.

Namun bagaimana jika terdapat sisa-sisa makanan dan seseorang menelannya begitu saja ketika sudah memasuki waktu berpuasa. Apakah puasanya tidak dapat diteruskan?

Habib Novel Al-Athos, pengasuh Majelis Al Wasilah Kuningan pun menjawab hukum dari perkara ini melalui YouTube-nya.

Hukum Menelan Sisa Makanan di Mulut saat Berpuasa

Berdasarkan penjelasan dari Habib Novel Al-Athos, ulama mengatakan apabila sisa makanan ada di mulut dan sudah bercampur ludah sehingga susah dipisahkan lalu seseorang menelannya, hal ini tidak menjadi masalah.

Artinya, meski menelannya sekalipun seseorang masih tetap bisa melanjutkan ibadah puasanya. Lebih lanjut Habib Novel memberi contoh seseorang yang lupa untuk membersihkan giginya setelah melaksanakan sahur.

“Kita lupa untuk sikat gigi, tatkala sudah masuk waktu subuh ternyata kita merasa ada sisa makanan dan itu bercampur ludah sulit dipisahkan, kemudian tertelan, tidak membatalkan puasa,” kata Habib Novel Al Athos, dikutip pada Jumat (21/3).

Di sisi lain, ada kondisi menelan sisa makanan yang justru bisa membuat puasa batal. Saat seseorang merasa sebenarnya sisa makanan bisa dipisahkan dari air liur, namun dia tetap menelannya, maka puasanya tidak sah.

Apalagi jika sengaja menggerakkan lidah untuk menelan sisa makanan tersebut, ibadah puasa seseorang termasuk juga saat bulan Ramadhan dianggap batal.

Melalui jawaban Habib Novel Al Athos, tidak perlu lagi diperdebatkan hukum menelan sisa makanan di mulut saat puasa, khususnya ketika Ramadhan. Demi menghindari kemungkinan tidak diinginkan, sebaiknya usahakan menjaga kebersihan mulut setelah sahur agar lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore