Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Maret 2025 | 19.11 WIB

Tidak Hanya ASN, Presiden Prabowo Subianto pun Terima THR, Besarannya di Atas Rp 50 Juta

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas  Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - THR bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI/anggota Polri hingga pensiunan segera cair Senin (17/3). Salah satu pejabat negara yang akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran adalah Presiden Prabowo Subianto.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara rinci besaran THR Presiden, tetapi disebutkan sejumlah komponen yang akan diterima terdiri atas gaji pokok.

Lalu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lantas, berapa besaran THR yang akan didapatkan Presiden Prabowo Subianto pada Lebaran tahun ini?

Untuk diketahui, gaji pokok Presiden diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun gajinya ditetapkan enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Dengan begitu, gaji pokok Presiden Prabowo setiap bulan ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta x 6 = Rp 30,24 juta. Sementara itu, THR Lebaran tahun ini dilengkapi oleh sejumlah tunjangan jabatan dan lainnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2021 tunjangan jabatan untuk Presiden sendiri ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Dengan demikian, besaran THR Prabowo Subianto yang bakal diterima pada Lebaran tahun ini mencapai Rp 30,24 juta + Rp 32,5 juta = Rp 62,74 juta.

Besaran THR yang diterima Presiden Prabowo masih bisa lebih besar dari Rp 62,74 juta, lantaran jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya. Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore