
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - THR bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI/anggota Polri hingga pensiunan segera cair Senin (17/3). Salah satu pejabat negara yang akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran adalah Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara rinci besaran THR Presiden, tetapi disebutkan sejumlah komponen yang akan diterima terdiri atas gaji pokok.
Lalu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lantas, berapa besaran THR yang akan didapatkan Presiden Prabowo Subianto pada Lebaran tahun ini?
Untuk diketahui, gaji pokok Presiden diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun gajinya ditetapkan enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji pokok Presiden Prabowo setiap bulan ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta x 6 = Rp 30,24 juta. Sementara itu, THR Lebaran tahun ini dilengkapi oleh sejumlah tunjangan jabatan dan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2021 tunjangan jabatan untuk Presiden sendiri ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Dengan demikian, besaran THR Prabowo Subianto yang bakal diterima pada Lebaran tahun ini mencapai Rp 30,24 juta + Rp 32,5 juta = Rp 62,74 juta.
Besaran THR yang diterima Presiden Prabowo masih bisa lebih besar dari Rp 62,74 juta, lantaran jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya. Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
