
Ilustrasi beras untuk fidyah pengganti puasa Ramadhan. (Freepik)
JawaPos.com – Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat muslim di Dunia, sehingga siapa saya yang meninggalkan akan mendapat dosa.
Namun ada ketentuan bagi yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu bisa diganti dengan membayar fidyah.
Berdasarkan laman resmi Baznas, fidyah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Sehingga bisa diartikan fidyah merupakan denda yang harus dibayar oleh seorang Muslim karena meninggalkan puasa yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan syarat dan niat membayar fidyah yang dikutip dari laman Nu Online.
Siapa yang wajib membayar fidyah?
Cara Membayar Fidyah dengan Benar
Fidyah yang dibayarkan adalah satu mud makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, makanan pokok yang digunakan adalah beras. Satu mud setara dengan 675 gram menurut pendapat masyhur, atau 510 gram menurut pendapat lain.
Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak boleh untuk golongan lain yang berhak menerima zakat. Setiap satu mud diperuntukkan bagi satu orang miskin, dan boleh memberikan fidyah beberapa mud kepada satu orang miskin sekaligus.
Karena fidyah merupakan ibadah yang berkaitan dengan harta, niat menjadi syarat sahnya sebagaimana dalam zakat. Contoh niat fidyah:
Fidyah dapat dibayarkan setelah fajar setiap hari puasa yang ditinggalkan atau setelah matahari terbenam di malam harinya. Diperbolehkan juga membayar fidyah di luar bulan Ramadhan, tetapi tidak sah membayar fidyah sebelum waktunya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa fidyah harus berupa makanan pokok, bukan uang atau bahan makanan lainnya seperti daging atau tempe.
Namun, beberapa pendapat memperbolehkan fidyah dengan nilai setara dalam bentuk uang sesuai harga makanan pokok setempat. Dengan memahami aturan fidyah, kita dapat menunaikannya dengan benar sesuai ketentuan syariat Islam.
Pastikan untuk membayarkan fidyah kepada yang berhak dan dalam jumlah yang sesuai. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan dalam kehidupan kita.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
