Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Maret 2025 | 23.41 WIB

Dilema Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Berpuasa, Temukan Jawaban Apakah Bisa Membatalkan Puasa

Ilustrasi saat memasukkan obat tetes ke mata (Sumber Foto : Freepik)

JawaPos.com - Banyak orang merasa bimbang ketika harus menggunakan obat tetes mata saat puasa, sementara mata anda sedang mengalami iritasi parah.

Keraguan tersebut semakin bertambah ketika anda menyadari bahwa penggunaan cairan obat tetes mata, yang dimasukkan ke dalam rongga mata akan meninggalkan rasa pahit di tenggorokan.

Kemudian, apakah hal tersebut otomatis membatalkan puasa anda? Berikut penjelasannya.

Menurut pendapat MUI yang dikutip dari mui.or.id/bimbingan-syariah, penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Hal ini didasarkan oleh penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli di dalam kitabnya yang berjudul Ghayatul Bayan:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Artinya, alasan di balik puasa yang tidak batal karena penggunaan obat tetes mata karena tidak ada lubang penghubung antara mata dan tenggorokan apalagi dengan perut. 

Kemudian, masuknya cairan obat tetes mata hanya meresap melalui perantara pori-pori, bukan melalui lubang mata. Selanjutnya, MUI menganalogikan bahwa penggunaan obat tetes mata sama seperti air yang masuk lewat pori-pori kulit ketika mandi, sehingga hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. 

Ketiga, penggunaan obat tetes mata tidak termasuk dalam al-manfadz al-maftuh. Yaitu saluran alami tubuh yang berfungsi sebagai jalur keluar masuknya sesuatu. Rongga mata tidak termasuk kategori lubang tubuh yang digunakan sebagai keluar masuk sesuatu seperti mulut, hidung, kuping, alat kelamin atau vagina, dan dubur. 

Karena, segala sesuatu yang membatalkan puasa adalah masuk ke dalam rongga tubuh melalui saluran yang terbuka alami (mulut, hidung, kuping, alat kelamin atau vagina, dan dubur). Maka penggunaan obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa meskipun kadang menimbulkan rasa pahit di tenggorokan. 

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore