Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Maret 2025 | 21.25 WIB

Simak, Ini Prosedur Membayar Zakat Fitrah Secara Online Melalui Website Resmi Baznas, Tak Harus Datang ke Gerai

Ilustrasi orang yang membayar zakat secara elektronik. (Freepik) - Image

Ilustrasi orang yang membayar zakat secara elektronik. (Freepik)

JawaPos.com – Zakat atau zaka berarti suci, berkah, baik, tumbuh, dan berkembang. Menunaikan zakat termasuk kewajiban bagi umat muslim yang mampu.

Salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan adalah zakat fitrah. Zakat fitrah harus ditunaikan seluruh umat muslim selama bulan ramadhan, sebagai bentuk kepedulian untuk terhadap mereka yang kurang mampu. 

Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari bahan makanan pokok yang dikonsumsi oleh masing-masing Individu. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri atau selama bulan ramadhan.

Ada berbagai cara untuk membayarkan zakat, Bisa melalui lembaga Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amil Zakat), transfer bank, melalui panitia zakat, atau langsung ke penerima zakat yang berhak. 

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat fitrah kini menjadi lebih praktis dan bisa dilakukan langsung dari genggaman tangan. 

Jika anda sedang berhalangan untuk datang langsung ke lembaga zakat atau mustahik, ada alternatif pembayaran zakat secara online, salah satunya melalui situs resmi Baznas.

Anda bisa membayarkan zakat dengan berbagai metode seperti melalui dompet digital, e-banking, ataupun aplikasi keuangan lainnya. 

Berikut adalah tata cara membayar zakat fitrah secara online melalui situs resmi Baznas.

  1. Kunjungi laman Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat 
  2. Pada menu “Bayar” pilih kategori zakat, lalu pilih “zakat fitrah”
  3. Tentukan jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah
  4. Nominal besaran zakat fitrah sudah otomatis terisi sesuai dengan jumlah jiwa
  5. Isikan data diri (nama lengkap, nomor handphone, serta email)
  6. Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk melanjutkan proses pembayaran
  7. Pilih metode pembayaran yang tersedia, serta jangan lupa membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
  8. Klik “Bayar” untuk menyelesaikan proses transaksi sesuai dengan metode yang dipilih 
  9. Apabila pembayaran berhasil, maka tandanya kewajiban membayar zakat fitrah berhasil ditunaikan dengan sukses.
Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore