Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Februari 2025 | 05.41 WIB

Sebentar Lagi Ramadhan 2025, Bagaimana Hukumnya Jika Hutang Puasa Tahun Lalu Belum Lunas? Simak!

Ilustrasi niat qadha puasa. - Image

Ilustrasi niat qadha puasa.

JawaPos.com - Mendekati bulan Ramadhan 2025 ini, mungkin ada diantara kita yang masih bingung dan bertanya-tanya, bagaimana jika hutang puasa tahun lalu belum lunas?

Dalam hukum islam, hutang puasa tahun seperti ini merupakan tanggung jawab yang belum terselesaikan.

Beberapa orang mungkin tidak dapat berpuasa hingga harus hutang karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui, diwajibkan untuk mengqadha puasa setelah bulan Ramadhan.

Namun, jika seseorang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa alasan yang sah, mereka akan dikenakan kewajiban tambahan berupa fidyah (denda).

Melalui artikel yang dikutip dari Radar Banyuwangi (JawaPos Grup), Selasa (25/2), dilansir dari NU Online, Syekh M Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja menjelaskan terkait hal ini.

Ia menyebutkan bahwa orang yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil, serta mereka yang menunda qadha puasa karena kelalaian, akan mendapatkan beban tambahan.

Mereka diwajibkan untuk membayar fidyah
di samping mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Ia menambahkan, jika seseorang tidak mengqadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba, mereka harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalani.

Kemudian, mereka harus mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.

Kewajiban fidyah ini berlaku bagi mereka yang memiliki kesempatan untuk mengqadha tetapi menundanya.

Namun, ada beberapa kategori yang tidak dikenakan fidyah, seperti orang yang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang lupa, atau mereka yang tidak tahu akan keharaman penundaan qadha.

Untuk diketahui, Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, satu mud setara dengan 543 gram, sedangkan menurut Hanafiyah, satu mud setara dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Dengan demikian, sangatlah penting bagi umat Islam untuk segera menyelesaikan qadha puasa mereka sebelum Ramadhan tiba.

Sebab, hal ini bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga untuk menghindari beban tambahan yang mungkin timbul akibat kelalaian dalam menunaikan ibadah puasa.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore