Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 April 2024 | 04.00 WIB

Bayar Zakat Fitrah dengan Beras Bantuan Pemerintah, Bagaimana Hukumnya?

ILUSTRASI ZAKAT - Image

ILUSTRASI ZAKAT

JawaPos.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Lazimnya, zakat fitrah di Indonesia berupa beras.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap individu umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadhan.

Kewajiban membayar zakat fitrah antara lain dijelaskan dalam Q.S. Al Baqarah ayat 43:
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Masyarakat di Indonesia seringkali membayar zakat fitrah dalam bentuk beras dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Namun, beras yang dimiliki oleh setiap warga atau umat Islam belum tentu diperoleh dengan cara membeli, melainkan ada sejumlah kalangan yang mendapat beras dari sumbangan atau bantuan pemerintah.

Yang menjadi pertanyaan, apakah beras dari bantuan pemerintah boleh digunakan untuk membayar zakat fitrah?

Melansir dari laman NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam tulisannya ‘Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan’ menjelaskan, hukum membayar zakat fitrah dengan beras bantuan pemerintah adalah dibolehkan.

“Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” ujar Hafiz.

Ia menambahkan, beras bantuan pemerintah yang diserahkan untuk membayar zakat tetap harus mengikuti ketentuan jenis dan takaran sesuai aturan zakat fitrah, serta kepada siapa zakat tersebut diberikan.

Selain beras, sejumlah ulama antara lain Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan bahan makanan lain untuk zakat fitrah, misalnya 1 sha' gandum atau kurma.

Ia juga membolehkan jika zakat fitrah dibayar menggunakan uang dengan nominal sebesar harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Hal itu juga diperkuat dalam hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Tujuan umat Islam membayar zakat fitrah antara lain mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, dan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Zakat Fitrah bisa dibayarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore