Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Maret 2024 | 01.46 WIB

Jangan Mau Mokel saat Bulan Ramadhan, Simak Penjelasan Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja Menurut Ulama

Berbuka puasa dengan makanan manis./Freepik/rawpixel.com - Image

Berbuka puasa dengan makanan manis./Freepik/rawpixel.com

JawaPos.com – Mokel, kata yang mungkin sedikit asing di telinga sebagian masyarakat, tetapi belakangan topik ini ramai diperbincangkan oleh warga media sosial. Mokel memiliki arti membatalkan puasa dengan sengaja sebelum waktu berbuka tiba.

Contohnya seperti sengaja makan dan atau minum saat berpuasa sebelum adzan maghrib berkumandang. Fenomena ini memunculkan beragam pertanyaan tentang hukum dan konsekuensi dari tindakan mokel tersebut, terutama dalam konteks bulan Ramadan yang penuh makna dan ibadah.

Untuk memahami lebih dalam tentang hal ini, mari simak penjelasan tentang hukum membatalkan puasa dengan sengaja dari para ulama, yang semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita dalam menjalani ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.

Dilansir dari laman resmi NU Online, berikut salah satu ayat Al-Qur’an yang menjabarkan hukum menjalankan ibadah puasa :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).

Dalam surat yang telah disebutkan, dijelaskan betapa pentingnya untuk benar-benar menjalankan kewajiban berpuasa dengan sungguh-sungguh. Setiap hal yang bisa membatalkan puasa harus dihindari, terutama tindakan membatalkan puasa dengan sengaja.

Kendati terdapat beberapa kelompok yang diizinkan untuk dengan sengaja membatalkan puasanya, seperti orang yang sedang bepergian sangat jauh (musafir), orang yang sedang sakit, orang tua yang sudah tidak berdaya, wanita hamil, wanita yang sedang menyusui, dan orang yang hampir mati karena kehausan.

Seseorang yang tidak memiliki alasan syar’i untuk tidak berpuasa, tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam. Tindakan tersebut akan dianggap sebagai dosa baginya, dan ia bertanggung jawab untuk menggantinya.

Bahkan, walaupun seseorang mungkin nantinya mengganti (qadha') puasa yang telah ditinggalkan selama bulan Ramadan, hal itu tidak akan setara dengan satu hari puasa yang dikerjakan pada bulan Ramadan itu. Seperti yang telah disabdakan oleh Nabi SAW melalui HR Abu Hurairah :

“Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun,” (HR Abu Hurairah).

Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir, menjelaskan bahwa ada perbedaan antara puasa qadha' dan meninggalkan satu hari puasa di bulan Ramadan. Dia menekankan bahwa puasa satu hari di bulan Ramadan memiliki kelebihan yang tidak dapat dibandingkan dengan puasa di luar Ramadan, walaupun dilakukan secara berkelanjutan.

Penjelasan ini muncul karena dosa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan lenyap dengan sendirinya. Sebaliknya, puasa qadha' di luar Ramadhan tidak akan sebanding dengan keutamaan puasa di bulan Ramadhan.

Orang yang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan menghadapi ancaman dan siksaan yang sangat mengerikan di akhirat nantinya. Mereka akan mengalami siksaan yang pedih, di mana tubuh mereka akan digantung, dan darah akan keluar dari mulut mereka. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits :

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore