Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Maret 2024 | 23.42 WIB

Hukum Menangis di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan? Simak Penjelasannya

Ilustrasi menangis ketika berpuasa. - Image

Ilustrasi menangis ketika berpuasa.

JawaPos.com - Selama bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Seringkali terdapat pertanyaan tentang tindakan di keseharian mengenai hal yang buat puasa batal, misalnya apakah menangis di siang hari dapat membatalkan puasa?

Menangis adalah reaksi alami untuk mengekspresikan emosi, seperti kesedihan atau kebahagiaan, yang biasanya disertai dengan keluarnya air mata. Namun, bagaimana hukumnya menangis saat seseorang sedang menjalankan puasa?

Dilansir dari NU Online, Senin (25/3), Ustad Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal yang akan membatalkan puasa. Dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat sepuluh hal membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Sepuluh hal yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur, muntah dengan sengaja, melakukan hubungan intim dengan sengaja, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, mengeluarkan darah haid, mengeluarkan darah nifas, pingsan sepanjang hari, dan murtad.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Rawdah at-Thalibin, menangis tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dari jauf, dan tidak ada jalur yang menghubungkan cairan dari mata ke tenggorokan.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya, “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Jika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan, maka hukum menangis akan berubah. Dalam situasi tersebut, menangis dapat membatalkan puasa karena air mata tertelan.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore