
Ilustrasi olahraga Berenang. (Freepik)
JawaPos.com - Selama puasa, umat Islam harus menghindari memasukkan zat cair atau padat melalui lubang-lubang tubuh seperti hidung, telinga, mulut, kubul, dan anus karena dapat membatalkan puasa. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan bagaimana dengan berenang? Apakah berenang bisa membatalkan puasa? Mereka pun perlu penjelasan terkait hukumnya.
Dalam KBBI V, berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Ini berarti merupakan aktivitas yang di sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.
Berenang, yang telah lama menjadi kegiatan sehat bagi tubuh dan pikiran, menimbulkan kekhawatiran apakah bisa membatalkan puasa karena risiko tertelannya air ke dalam tubuh.
Dilansir dari NU Online, aktivitas yang berpotensi membatalkan puasa bisa dianggap makruh, seperti berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan, sesuai dengan kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”
Menyelam dalam air juga dianggap makruh bagi orang yang berpuasa. Bila air masuk ke dalam tubuh bagian dalam walaupun tidak sengaja, itu bisa membatalkan puasa karena hal tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Jika menurut kebiasaan pelaku air ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh, hukumnya menjadi haram.
Sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Maka dari itu, hukumnya berenang saat puasa adalah makruh, bahkan haram jika kebiasaannya air dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang seperti hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur, karena dapat membatalkan puasa, walaupun tidak sengaja.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
