Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Maret 2024 | 20.06 WIB

Apakah Berenang Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi olahraga Berenang. (Freepik) - Image

Ilustrasi olahraga Berenang. (Freepik)

JawaPos.com - Selama puasa, umat Islam harus menghindari memasukkan zat cair atau padat melalui lubang-lubang tubuh seperti hidung, telinga, mulut, kubul, dan anus karena dapat membatalkan puasa. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan bagaimana dengan berenang? Apakah berenang bisa membatalkan puasa? Mereka pun perlu penjelasan terkait hukumnya.
Dalam KBBI V, berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Ini berarti merupakan aktivitas yang di sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Berenang, yang telah lama menjadi kegiatan sehat bagi tubuh dan pikiran, menimbulkan kekhawatiran apakah bisa membatalkan puasa karena risiko tertelannya air ke dalam tubuh.

Dilansir dari NU Online, aktivitas yang berpotensi membatalkan puasa bisa dianggap makruh, seperti berkumur atau menghirup air ke dalam hidung secara berlebihan, sesuai dengan kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Menyelam dalam air juga dianggap makruh bagi orang yang berpuasa. Bila air masuk ke dalam tubuh bagian dalam walaupun tidak sengaja, itu bisa membatalkan puasa karena hal tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa. Jika menurut kebiasaan pelaku air ada kemungkinan air masuk ke dalam tubuh, hukumnya menjadi haram.

Sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj:

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”

Maka dari itu, hukumnya berenang saat puasa adalah makruh, bahkan haram jika kebiasaannya air dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang seperti hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur, karena dapat membatalkan puasa, walaupun tidak sengaja.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore