Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 17.40 WIB

Makan Sahur Tiba-tiba Terdengar Suara Adzan, Sah atau Batal Puasanya? Berikut Penjelasannya

ILUSTRASI SAHUR: Dimas Pradipta/JawaPos.com - Image

ILUSTRASI SAHUR: Dimas Pradipta/JawaPos.com

JawaPos.com - Sebelum melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, kita disunnahkan untuk bersantap sahur. Khusus untuk sahur, kita dianjurkan untuk mengakhirkan sahur supaya haus dan dahaga tidak terlalu terasa pada siang hari ketika berpuasa.

Bersantap sahur dianjurkan untuk dilakukan pada saat mendekati waktu Imsak atau menjelang waktu sholat Subuh membuktikan bahwa puasa yang kita lakukan bukan dimaksudkan untuk adu kuat menahan lapar dan haus. Hal itu semakin dibuktikan dengan sunnah kita menyegerakan berbuka puasa ketika sudah masuk waktu Maghrib.

Bagaimana jika kita bersantap sahur mendekati waktu Subuh dan pada saat sedang pertengahan sahur tiba-tiba terdengar kumandang adzan. Apakah ibadah puasa kita akan tetap sah atau malah batal ?

Muhammad Arif Zuhri, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang mengatakan empat ulama dalam madzhab fikih berpendapat bahwa makanan atau minuman di dalam mulut harus cepat dikeluarkan dan tidak boleh lagi melanjutkan mengunyah atau menelan makanan di dalam mulut apabila sudah terdengar kumandang azdan supaya puasanya tetap sah.

Dengan kata lain, menghabiskan makanan di dalam mulut atau malah minum dalam hal ini dapat membatalkan puasa.

"Mazhab yang empat berpendapat bahwa sahur tidak boleh diteruskan jika telah tiba waktu Subuh. Makanan atau minuman yang ada di dalam mulut harus dikeluarkan. Begitu pun gelas berisi air yang ada di depannya tidak boleh diminum," kata Muhammad Arif Zuhri kepada JawaPos.com.

Namun, sempalan pendapat dari ulama berpendapat lain dengan tetap memberikan kebolehan untuk segera menghabiskan makanan di mulut ataupun air di gelas yang ada di genggamannya.

Hal itu disandarkan pada sebuah hadist berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan dan di dalam genggamannya ada wadah (gelas) air maka hendaklah ia tidak meletakkan sehingga ia menyelesaikan hajatnya tersebut" [HR. Abu Daud].

"Namun menurut pendapat pertama (ulama tidak membolehkan makan dan minum setelah terdengar adzan Subuh), hadis ini tidak lah menunjukkan kebolehan melanjutkan sahur ketika waktu Subuh tiba," kata Muhammad Arif Zuhri.

"Hadist tersebut dijelaskan oleh hadist lain di mana adzan tersebut bukanlah adzan yang menandakan masuknya waktu Subuh, tapi adzan sebelum masuk waktu subuh (adzan pertama)," imbuhnya.

Salah satu hadist yang memeberikan penjelasan lebih lanjut atas hadist di atas, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يُؤَذِّنُ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ

"Sesungguhnya Bilal itu mengumandangkan adzan pada malam hari (belum masuk waktu subuh) maka makan lah dan minum lah sehingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (masuk waktu subuh)".

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore