Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Maret 2024 | 19.25 WIB

Dianjurkan Saat Ramadhan, Berikut Pengertian, Rukun, dan Syarat I’tikaf

I - Image

I

JawaPos.com - Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menantikan kedatangan Bulan Ramadhan.

Bulan yang penuh berkah ini tidak hanya menjadi momen untuk menahan lapar dan dahaga dari subuh hingga magrib, tetapi juga menjadi masa untuk berlomba-lomba dalam amal kebaikan.

Ada berbagai bentuk kebaikan yang dapat dilakukan oleh umat Muslim, mulai dari bersedekah kepada yang membutuhkan hingga mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah dan dzikir.

Selain puasa sebagai kewajiban utama, terdapat juga anjuran lain yang diperkuat dalam tradisi Islam selama bulan Ramadhan, yaitu I’tikaf di masjid.

I’tikaf di bulan Ramadhan didasarkan pada banyak hadits yang merujuk langsung pada ajaran Nabi Muhammad SAW.

Mengutip laman Muslim.or.id (16/3), salah satu hadits yang menguatkan kesunahan i'tikaf di bulan Ramadhan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau.”

Pengertian I’tikaf

Menurut kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, i’tikaf secara bahasa berarti menetapkan sesuatu yang baik atau jelek. Sedangkan secara syariat, i’tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan sifat tertentu.

Tujuan utama i'tikaf adalah untuk menghadap kepada Allah SWT dengan sepenuh hati, serta menjauhkan diri dari segala distraksi dunia.

Karena itu, i’tikaf dapat dilakukan setiap saat. Akan tetapi, lebih utama dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan dengan tujuan mencari lailatul qadar.

Lailatul qadar artinya malam yang mulia. Dalam Surat Al-Qadr dijelaskan bahwa lailatul qadar lebih baik dari seribu bulan.

Rukun dan Syarat I’tikaf

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore