Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Maret 2023 | 16.28 WIB

Tertelan Air Saat Wudhu, Tetap Sah atau Batal Puasanya?

Jemaah haji berwudhu di sekitar tenda di Mina, Arab Saudi, jelang pelaksanaan wukuf di Arafah, Minggu (18/7/2021). (ANTARA/Reuters) - Image

Jemaah haji berwudhu di sekitar tenda di Mina, Arab Saudi, jelang pelaksanaan wukuf di Arafah, Minggu (18/7/2021). (ANTARA/Reuters)

JawaPos.com - Ajaran agama menganjurkan umat Islam untuk melakukan kumur-kumur pada saat akan melaksanakan wudhu guna membersihkan bagian mulut.

Berkumur pada saat akan melaksanakan wudhu hukumnya sunnah. Namun, bagaimana jika sedang berpuasa, apakah kumur-kumur masih tetap disunnahkan ?

Terkait hal tersebut, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa hukum berkumur-kumur ketika berwudhu saat melaksanakan ibadah puasa masih tetap disunnahkan.

Menurut Buya Yahya, andai saja air dari kumur-kumur tanpa sengaja ada yang tertelan, hal itu tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dilaksanakan.

"Kumur-kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kalau ketelan tidak membatalkan puasa. Memasukkan es krim ke dalam mulut saat berpuasa tidak sunnah, tapi kalau ketelan hukumnya batal puasa karena main-main," kata Buya Yahya dalam sebuah video di Al Bahjah TV.

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon itu menganjurkan umat Islam untuk tetap melaksanakan kumur-kumur saat berpuasa. Buya Yahya menegaskan tidak perlu ada keraguan untuk melaksanakannya.

"Setelah anda selesai berkumur kemudian buang airnya 100 persen. Sisa-sisa (air) dingin dalam mulut itu dimaafkan," paparnya.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore