Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2024 | 18.20 WIB

Hukum Menggunakan Softlens Saat Menjalankan Puasa Menurut Beberapa Ulama, Berikut Penjelasanya!

Ilustrasi gambar menggunakan Softlens (Sumber Foto : Freepik) - Image

Ilustrasi gambar menggunakan Softlens (Sumber Foto : Freepik)

JawaPos.com – Penggunaan contact lens atau yang biasa di sebut Softlens memang sudah tidak asing lagi.

Pasalnya ini menjadi salah satu pilihan sebagian orang yang mengalami gangguan penglihatan selain menggunakan kacamata atau hanya sekedar sebagai gaya hidup.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan Softlens saat berpuasa?

Saat menjalankan puasa terutama di bulan Ramadhan, dilansir melalui Jatim Nu, sebagaimana diketahui bahwa orang yang berpuasa diharuskan menjaga diri agar tidak sampai memasukkan sesuatu kedalam lubang-lubang ditubuh, seperti mulut, hidung, telinga dan dua lubang kemaluan.

Menurut Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, seorang ulama yang bermazhab Syafi’I dalam kita Busyral Karim menjelaskan bahwa mata tidak termasuk ke dalam kategori lubang yang dijaga selama seseorang sedang berpuasa sebab mata tidak termasuk lubang yang terbuka.

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam keterangan berikut yang disadur dari Kitab Busyral Karim bi Syarhil Muqaddumah Al Hadramiyyah :

“(Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M], juz II, hal. 460-461).

Menurut Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alwi Abbas Al-Maliki

Kedua ulama ini mengulas perbedaan pendapat para ulama dalam Ibanatul Ahkam dalam menyikapi hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah RA yang berisi tentang bercelaknya Rasulullah pada saat berpuasa.

Menurut keduanya, bercelak tidak membatalkan puasa seseorang karena mata bukan lubang yang harus dipelihara. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam keterangan berikut :

 "Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 303).
Pada keterangan yang sama, keduanya mengangkat perbedaan pendapat antar ulama perihal bercelak di siang hari saat sedang berpuasa, dalam keteranganya menyebutkan bahwa Mazhab Syafi’i dan Mahzhab Hanafi mengatakan orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata dan puasanya tidak batal baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa.

Menurut Ulama Syafi’yah

Berbeda dengan pandangan beberapa ulama diatas, menurut ulama Syafi’iyah bercelak di siang hari termasuk menyalahi keutamaan (khilaful aula).

Bahkan Madzhab Maliki dan Hambali justru lebih keras lagi yakni puasa seseorang bisa batal jika bahan materialnya terasa di lidah.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore