Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 00.16 WIB

Apa Hukum Membatalkan Puasa Sunnah? Begiji Penjelasan Rasulullah

Ilustrasi puasa. (Pinterest.com)

JawaPos.com - Ibadah sunnah adalah ibadah yang tidak wajib dikerjakan. Apabila menghendaki, seseorang bisa melaksanakannya, dan jika tidak menghendaki, dia bisa saja tidak melaksanakannya.
 
Dan ketika seseorang melaksanakan atau menyelesaikan ibadah sunnah dengan ikhlas, maka dia berhak mendapatkan pahala. 
 
Puasa merupakan salah satu ibadah yang mulia. Puasa yang dilakukan umat islam ada dua macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Puasa wajibnya adalah puasa Ramadhan.
 
 
Mengerjakan puasa sunnah merupakan amalan yang dianjurkan bagi umat Islam. Anjuran ini termuat dalam sejumlah hadits shahih.
 
Puasa sunnah yang dianjurkan ini banyak macamnya. Salah satunya puasa Ayyamul Bidh atau puasa tiga hari setiap bulan. Puasa ini bisa dikerjakan pada bulan Rajab dan bulan-bulan lainnya.
 
Sebaliknya, puasa sunnah mempunyai waktu yang cukup dan dapat dilakukan setiap bulan. Puasa yang dipaksakan menjadi dosa jika ditinggalkan. Namun, meninggalkan atau menghentikan puasa sunnah bukanlah suatu dosa.
 
 
Lalu bagaimana penjelasan Rasulullah Saw. terkait membatalkan puasa sunnah? Berikut penjelasan yang telah redaksi rangkum dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq.
 
Perbedaannya dengan puasa wajib ialah kalau puasa wajib harus sudah berniat puasa sebelum fajar, kalau puasa sunnah niatnya bisa sebelum fajar sampai tengah hari atau dzuhur dengan catatan belum melakukan perbuatan yang membatalkan puasa.
 
Puasa sunnah yang masyru’ (disyariatkan) ialah Puasa Daud , Puasa Hari Senin dan Kamis, Puasa di bulan Sya'ban, Puasa Tasu'a dan Asyura (Muharram), Puasa Enam Hari dibulan Syawal, dan Puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah).
 
 
Syamsul Hidayat turut menyampaikan keutamaan melaksanakan puasa sunnah ialah dapat menjadi perisai dari api neraka, Malaikat akan selalu bershalawat atas orang yang berpuasa, dan terhapusnya dosa-dosa dikutip dari website muhammadiyah.or.id
 
Ulama yang mewajibkan qadha seperti Imam Malik dan Abu Hanifah menganalogikan puasa sunnah ini dengan ibadah haji. Sedangkan Imam As-Syafi'i menganalogikan puasa sunnah itu dengan ibadah shalat.
 
Konsekuensi pembatalan kedua ibadah ini, yaitu haji dan shalat, memang berbeda. Perbedaan konsekuensi keduanya itu kemudian diturunkan pada pembatalan puasa sunnah dikutip dari website nu.or.id.
 
 
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah dengan memberikan rincian. Yaitu, tidak boleh membatalkan ibadah sunnah, kecuali jika ada ‘udzur. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad [47]: 33)
 
 
Sehingga tidak boleh bagi seseorang, ketika dia sudah mulai masuk dalam mengerjakan ketaatan, kemudian dia membatalkannya, meskipun ibadah tersebut adalah ibadah sunnah.
 
Dikecualikan dalam masalah ini adalah ibadah puasa sunnah, karena dua hadits yang telah disebutkan di atas. Wallahu a’lam. Dikutip dari muslim.or.id.
 
Ummu Hani’ ra. menceritakan, “Pada hari penaklukan kota Mekah, Rasulullah Saw. masuk ke tempatku. Beliau disuguhi minum, maka beliau minum. Setelah itu minuman itu disodorkan padaku. Aku berkata, ‘Aku sedang puasa.’ Nabi Saw. bersabda, ‘Orang yang sedang berpuasa sunah adalah raja atas dirinya. Jika kamu mau, lanjutkanlah puasamu, dan jika kamu mau, batalkanlah puasamu.’” (H.R. Ahmad, Daruquthni, Baihaqi, dan Hakim). Hakim berkata, sanad hadits ini shahih."
 
 
Dari hadits di atas dapat kita garis bawahi, bahwa orang yang sedang berpuasa sunnah diibaratkan sebagai seorang raja atas dirinya sendiri. Sehingga ia memiliki wewenang penuh untuk tetap melanjutkan puasa sunnahnya atau membatalkannya.
 
Dalam hadits yang lain bahkan diceritakan perihal menghargai tuan rumah yang telah menyuguhkan makanan bagi tamunya yang sedang berpuasa. Rasulullah Saw. bahkan menyarankan untuk membatalkan puasa sunnah yang sedang dikerjakan dan menggantinya di hari yang lain.
 
Abu Sa'id Al-Khudri ra. menceritakan, “Aku menyiapkan makanan untuk Rasulullah Saw. Lalu beliau datang ke rumahku bersama para sahabatnya. Ketika makanan telah terhidang, salah seorang sahabat Nabi Saw. berkata, ‘Aku sedang berpuasa.’ Maka Rasulullah Saw. bersabda, ‘Saudaramu telah mengundang kalian dan telah bersusah payah untuk kalian.’ Beliau melanjutkan sabdanya, ‘Batalkan puasamu, dan jika kamu mau, puasalah di hari yang lain sebagai gantinya.” (H.R. Baihaqi). Hadits ini termasuk hadits dengan sanad yang hasan sebagaimana yang telah dikatakan Hafizh Ibnu Hajar.
 
 
Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah itu hukumnya dibolehkan. Dan jika mau, puasa sunnah tersebut bisa diganti di lain hari.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore