
Air Minum Wakaf, layanan air minum gratis dari Global Wakaf-ACT telah didistribusikan ke sejumlah masjid di Jakarta, Sabtu (25/1). (dok.ACT)
JawaPos.com - Bulan Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk memperdalam ilmu agama, salah satunya instrumen investasi Islam dalam bentuk wakaf. Pengertian wakaf merupakan bentuk sedekah jariyah dengan cara memberikan harta secara sukarela untuk kepentingan umat.
Investasi pada wakaf dilihat dari seberapa luas barang wakaf memberi manfaat untuk para penerima manfaat atau disebut dengan mauquf ‘alaih. Melansir dari Tabung Wakaf Dompet Dhuafa, nilai harta wakaf tidak boleh berkurang, tidak boleh dijual, dan tidak boleh diwariskan.
Dasar hukum wakaf sebagai amalan sedekah jariyah terlampir pada Al-Qur’an dan hadis, salah satunya hadis yang diceritakan Imam Muslim dari Abu Hurairah:
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Selain itu, negara juga mengatur ketentuan hukum berwakaf pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Wakaf menjadi sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya. Melansir Dompet Dhuafa, rukun wakaf ada 4 macam, sedangkan syaratnya ada pada setiap rukun-rukun tersebut, yaitu:
● Syarat wakif: wakif merupakan sebutan orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah. Pada praktiknya, wakif memberikan barang wakaf kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk dikelola agar bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas. Ada 4 syarat wakif sebagai kriteria:
1. Merdeka.
2. Berakal sehat.
3. Dewasa.
4. Tidak di bawah pengampuan.
● Syarat mauquf: mauquf merupakan sebutan untuk benda-benda yang diwakafkan. Suatu barang sah disebut wakaf apabila memiliki nilai, benda bergerak atau tetap yang dibenarkan untuk berwakaf, milik wakif, dan status wakafnya jelas.
● Syarat mauquf ‘alaih: ini merupakan sebutan untuk para penerima manfaat wakaf, baik itu perorangan atau dalam bentuk badan hukum. Syarat-syaratnya yaitu:
1. Harus dinyatakan secara tegas saat berikrar wakaf.
2. Harus dinyatakan secara tegas kepada siapa atau apa tujuan wakaf.
3. Tujuan wakaf harus untuk ibadah.
● Syarat shighat: shighat akad merupakan segala ucapan, tulisan, atau isyarat dari orang yang berakad untuk menjelaskan secara rinci tujuan, rencana, hingga niat wakaf. Shighat disebut sah apabila memenuhi syarat berikut:
1. Shighat harus munjazah (terjadi seketika).
2. Tidak diikuti persyaratan yang menyebabkan wakaf menjadi rusak atau tidak terpakai.
3. Tidak diikuti pembatasan waktu tertentu.
4. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.
Wakaf merupakan ibadah yang istimewa karena pahalanya terus mengalir dan kekal hingga akhirat. Maka dari itu, wakaf sering disebut sebagai investasi agama untuk jangka panjang karena manfaatnya di dunia dan akhirat tidak lekang oleh waktu.
Tentunya perawatan barang wakaf yang mumpuni juga menambah umur manfaatnya. Selain pahala, banyak manfaat nyata wakaf yang dapat dilihat oleh orang mampu dan dirasakan oleh kaum dhuafa, di antaranya:
1. Menumbuhkan Jiwa Sosial yang Tinggi
Dalam buku The Science of Giving: Experimental Approaches to Study of Charity oleh Daniel M Oppenheimer (editor) dan Christopher Y. Olivola (editor) disebutkan beberapa riset, salah satunya jawaban dari pertanyaan “Does giving make you happy?”.
Buku tersebut menjelaskan bahwa sedekah membuat orang berbahagia daripada harta tersebut hanya disimpan untuk diri sendiri. Kesimpulan tersebut dilansir dari sebuah artikel karya Gunawan Setiadi. Beliau mengambil kesimpulan dari tulisan milik Katya Andresen yang me-review buku The Science of Giving tersebut.
2. Wakaf Dapat Mendorong Pembangunan di Bidang Keilmuan
Melansir dari Tabung Wakaf Dompet Dhuafa, wakaf dapat menumbuhkan dan mengembangkan keilmuan. Banyak wakaf yang digunakan untuk mendirikan fasilitas pendidikan, seperti pondok pesantren, asrama sekolah, sekolah gratis, yayasan pendidikan atau fasilitas lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat kecil dalam menimba ilmu.
3. Membantu Masyarakat Dhuafa Mendapatkan Sarana yang Lebih Baik
Wakaf dapat membuat pemerataan infrastruktur untuk seluruh kalangan masyarakat. Golongan yang membutuhkan atau kaum dhuafa pun dapat merasakan sarana yang lebih baik hingga kehidupannya menjadi sejahtera. Contoh fasilitas umum yang berasal dari wakaf seperti RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa.
Sadar atau tidak, kekuatan bantuan wakaf yang datang dari nominal sederhana dapat membuat kehidupan kaum dhuafa menjadi terjamin dan tercukupi yang bukan sekadarnya.
Itulah pengertian wakaf, manfaat dan syarat-syaratnya yang umat Islam wajib ketahui. Seiring berkembangnya zaman, wakaf pun menyesuaikan bentuk sesuai problematika yang ingin dipecahkan. Bukan hanya dalam bentuk masjid, mushola, dan madrasah, tetapi bentuk yang lebih sederhana, namun berdampak dan solutif, seperti wakaf tunai, wakaf saham, wakaf uang, wakaf kendaraan, hingga wakaf energi.
Berwakaf pun tidak perlu menunggu kaya karena siapapun bisa melakukannya dengan nominal seharga kopi sachet di lembaga resmi seperti Dompet Dhuafa. Jangan takut berwakaf di bulan Ramadhan ini untuk tebar kebaikan yang berdampak bagi kehidupan masyarakat. Kontribusi masyarakat sebagai bentuk kepedulian dapat berdayakan umat dengan wakaf online di Portal Donasi Dompet Dhuafa, mudah dan amanah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
