Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 12.53 WIB

Kenali Jenis-Jenis Child Abuse dan Apa Saja yang Termasuk Kekerasan pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

Seorang anak kecil yang ditertawakan teman-temannya. (Pexels/Photo by Mikhail Nilov) - Image

Seorang anak kecil yang ditertawakan teman-temannya. (Pexels/Photo by Mikhail Nilov)

JawaPos.com - Kekerasan terhadap anak, atau yang sering disebut child abuse, merupakan persoalan serius yang dapat berdampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan mental anak. Sayangnya, kekerasan ini tidak selalu tampak secara kasat mata dan bisa terjadi dalam berbagai bentuk yang berbeda.

Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis-jenis kekerasan pada anak agar kita dapat mengenali tanda-tandanya dan memberikan perlindungan yang tepat.

Dilansir dari Healthline pada Senin (26/05), artikel ini akan membahas secara lengkap jenis-jenis child abuse serta contoh tindakan yang termasuk dalam kekerasan pada anak. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita semua dapat berperan aktif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

1. Pengabaian (Neglect)

Pengabaian terjadi ketika orang dewasa atau pengasuh gagal memenuhi kebutuhan dasar fisik dan emosional anak. Kebutuhan tersebut meliputi tempat tinggal, makanan, pakaian, pendidikan, perawatan medis, serta pengawasan yang memadai.

Contoh pengabaian:

  • Tidak membawa anak ke dokter atau dokter gigi saat diperlukan
  • Membiarkan anak ditinggal sendirian dalam waktu lama di rumah
  • Memakaikan pakaian yang tidak sesuai dengan cuaca (misal, tidak memberi jaket saat musim dingin)
  • Tidak membersihkan pakaian, kulit, atau rambut anak
  • Tidak menyediakan makanan yang cukup untuk anak

Anak yang mengalami pengabaian berisiko lebih tinggi mengalami bentuk kekerasan lain.

2. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah penggunaan kekuatan fisik yang disengaja untuk menyakiti anak. Bentuknya beragam, seperti:

  • Mengguncang, melempar, atau memukul anak
  • Menjepit, menampar, atau menjatuhkan anak secara berlebihan
  • Memaksa anak berolahraga sebagai bentuk hukuman
  • Membakar atau menyiram air panas pada kulit anak
  • Menyekap atau menghalangi pernapasan
  • Meracuni atau mengikat anak
  • Menahan tidur, makanan, atau obat

Beberapa negara menganggap hukuman fisik sebagai kekerasan pada anak, walaupun kadang masih diperdebatkan secara hukum dan budaya.

  • Tanda-tanda anak mengalami kekerasan fisik:
  • Memiliki luka memar, bekas terbakar, atau patah tulang
  • Mengenakan pakaian berlapis untuk menyembunyikan luka
  • Takut pada seseorang tertentu atau tempat tertentu
  • Menarik diri dan menghindari kontak fisik
  • Mengeluh sakit atau memberikan alasan aneh untuk luka-luka mereka

3. Kekerasan Emosional dan Psikologis

Kekerasan ini lebih sulit dilihat karena tidak meninggalkan luka fisik, namun efeknya sangat besar. Terjadi saat pengasuh secara sengaja merendahkan harga diri anak, membuat mereka merasa tidak berharga atau tidak dicintai. Contohnya:

  • Mengabaikan anak secara emosional, seperti memberi “perlakuan diam”
  • Menyebut anak dengan kata-kata kasar, seperti “anak nakal” atau “salah terus”
  • Mengejek, memarahi dengan suara keras, atau memaksa anak diam
  • Melarang anak mengutarakan pendapat
  • Mengancam, membuli, atau memanipulasi secara emosional
  • Mengurangi kontak fisik dan kata-kata positif seperti pujian atau ungkapan sayang

Kekerasan emosional dianggap terjadi jika pola ini terus menerus dan berulang, bukan hanya saat orang dewasa sedang marah sesaat.

Tanda anak mengalami kekerasan emosional:

  • Cemas, takut berlebihan
  • Menarik diri dan tampak jauh secara emosional
  • Perilaku ekstrem, misal sangat patuh lalu tiba-tiba agresif
  • Perilaku yang tidak sesuai dengan usia, seperti mengisap jempol di usia sekolah
  • Kurang keterikatan dengan orang tua atau pengasuh

4. Kekerasan Seksual

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore