Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 02.00 WIB

BNPT Dalami Kehidupan Mahasiswa IAIN Selama Tinggal di Syria

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius. - Image

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius.

JawaPos.com - Seorang mahasiswa Intitute Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung dilaporkan telah dideportasi dari Syria beberapa waktu lalu. Dia dipulangkan bersama 7 warga negara Indonesia (WNI) lain. Mereka diduga telah terpapar radikalisme jaringan Islamic State in Irak Syria (ISIS).


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius menggolongan mereka kepada kelompok returnis. Returnis adalah kelompok yang telah masuk ke dalam Syria dan telah menetap selama kurun waktu tertentu di sana.


Terhadap kelompok returnis ini, termasuk seorang mahasiswa IAIN Tulungagung tersebut, BNPT akan melakukan pendekatan lantaran diindikasikan terpapar radikalisme.
BNPT juga akan mendalami kehidupan mereka selama berada di Syria. Sehingga, bisa dipahami kondisi ideologinya dan dapat dicarikan solusi terbaiknya.


"Yang kami selamatkan 8 itu sudah masuk ke dalam (Syria) 18 bulan. Sehingga kami ambil testimoninya. Apa sih pengalaman mereka selama ini, ternyata janji-janji kosong semua. Ini sama dengan tanda petik sudah sangat radikal. Bukan hanya orang tuanya termasuk anak-anaknya ini perlu penanganan khusus," ujar Suhardi di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).


BNPT sendiri telah mencanangkan agar WNI yang kembali dari Syria diikutkan program deradikalisasi. Hal ini sebagai upaya mengubah pola pikir radikalnya dengan wawasan kebangsaan.


"Kami ikutkan program deradikalisasi untuk orang semacam itu, kenapa? Mindset-nya luar biasa kerasnya," tegas Suhardi.


Sementara itu untuk program pengawasan kepada WNI yang pulang dari Syria, BNPT meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintruksikan pemerintah daerah untuk memonitoring keberadaan mereka. Dengan demikian, dapat dideteksi kehidupan mereka di Indonesia.


Ketika memperlihatkan gelagat mencurigakan dapat segera ditangani petugas.
"Kami minta kepada Mendagri melalui pemerintah daerahnya untuk menjemput mereka. Sehingga tahu persis mereka akan tinggal di mana, bergaul dengan siapa. Ikut monitoring juga ini seperti yang kita kerjakan," imbuh Suhardi.


Dia pun berharap UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru, dapat memaksimalkan program deradikalisasi. Sebab sebelum UU ini disahkan, BNPT hanya memiliki waktu 1 bulan untuk menjalankan deradikalisasi kepada orang yang terpapar radikalisme.


"Sekarang dengan Undang-undang baru, semua bisa kami proses. Yang menginspirasi kena, yang latihan dan berangkat ke daerah konflik juga bisa kena," ucap Suhardi.


"Yang pulang kami proses nggak cuma dideradikalisasi 1 bulan. Akan ada proses termasuk pengawasan masuk ke dalam kelompok terlarang kami juga proses," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore