Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Februari 2017 | 23.28 WIB

DPR Dibuat Bingung oleh Menhan dan Panglima

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryachudu (kiri) dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. - Image

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryachudu (kiri) dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

JawaPos.com - Pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membuat komisi I DPR bingung. Kebingunganitu buntut dari ketidaktahuan dua pejabat itu terkait pembelian heli Agusta Westland AW 101.


"Kalau misalnya panglima mengatakan tidak tahu menahu, menhan tidak tau menahu, ya DPR, komisi I jadi bingung," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).


Sangat aneh sekali ketika kedua petinggi negara itu tidak mengetahui alutsista pertahanan negara yang dibeli. "Ya bagaimana kalau panglima dan menhan tidak tau menahu, komisi I kan infonya dari mitra kita, ya keduanya tadi," sebut Meutya.


Soal ketidaktahuan Gatot, lantaran adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28/2015, namun menurut politikus Partai Golkar itu  bahwa peraturan tersebut mengikat bukan hanya untuk pembelian alutsista seperti AW 101 saja. "Tapi terkait kepada seluruh penganggaran ya. Bukan cuma satu-dua barang," pungkas politikus Partai Golkar itu.


Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan ketidaktahuannya terkait pembelian heli Agusta Westland AW 101 dalam rapat kerja bersama komisi I DPR dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.


Gatot mengaku tidak tahu, karena kewenangannya dalam membuat rencana anggaran sekaligus belanja barang dipangkas sejak adanya Permenhan 28/2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.


Kehadiran peraturan tersebut membuat tugas, kewajiban, atau wewenang TNI untuk membuat rencana kerja dan anggaran (RKA) tidak ada lagi. Dalam hal penganggaran, panglima TNI berkedudukan sama dengan kepala unit organisasi (UO) angkatan karena hanya diberi tanggung jawab UO Mabes TNI. Lantas Gatot menilai peraturan itu bertentangan dengan UU 34/2004 tentang TNI. (dna/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore