Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Agustus 2015 | 23.54 WIB

Panglima TNI, Tolong Dikoreksi Isi 31 MoU

Anggota TNI menjaga perbatasan Indonesia.(dok.JPNN) - Image

Anggota TNI menjaga perbatasan Indonesia.(dok.JPNN)

JawaPos.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengingatkan adanya ancaman militer masuk kembali ke ruang sipil.  KSM terdiri berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan ada modus baru berupa memorandum of understanding (Mou)) yang digunakan TNI untuk  terlibat lagi dalam wilayah sipil. Dalam hitungan KSM ada 31 MoU yang dikeluarkan TNI dengan dalih operasi militer selain perang (OMSP).



 “TNI kini mulai masuk dan terlibat dalam ranah sipil dan menjalankan fungsi keamanan dengan modus MoU tersebut," tutur Direktur Imparsial, Al Araf dalam konperensi pers di acara bertajuk "Menyoal MoU TNI dan Keterlibatan Mmilter dalam Wilayah Sipil (Keamanan Dalam Negeri)" di lantai tiga Gedung YLBI, Minggu (23/8).



 Al melanjutkan keterlibatan militer dalam OMSP yang didasarkan pada MoU TNI bertentangan UU TNI no 34/2004. Sangat tegas bunyi pasal 7 ayat 3 UU TNI menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas OMSP harus didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara dan bukan melalui MoU.



“Dengan demikan, 31 MoU yang sudah dibuat jelas-jelas bertentangan dengan UU TNI no 34/2004," tuturnya.



Kesimpulan dari diskusi KSM, ada empat poin yang patut disikapi. Pertama,  otoritas sipil baik itu presiden maupun parlemen melakukan evaluasi dan koreksi atas semua MoU TNI dengan kementerian dan instansi lainnya karena bertentangan dengan UU.



Kedua, kementerian dan instansi sipil lainnya tidak menarik-narik TNI untuk masuk dalam ranah wilayah spil dalam menjaga keamanan.



“Keterlibatan TNI dalam menjalankan OMSP hanya bisa dilakukan jikan ada keputusan politik negara,”katanya.



Poin ketiga,  Panglima TNI yang baru diangkat untuk mengevaluasi dan mengoreksi berbagai MoU yang sudah dibuat. Terakhir, otoritas sipil untuk membentuk UU tentang perbantuan milter yang sesuai dengan tata kehidupan politiik negara yang demokratis.



Setali tiga uang, Arif Susanto dari INDED (Institusi for Development and Democracy) menggambarkan situasi ini membuka ruang fungsi-fungsi TNI di jzman orba terulang kembali ke sekarang ini. "Buktinya selain MoU, aksi-aksi mahasiswa pun telah dijaga TNI, bahkan melakukan intimidasi terhadap warga masyarakat," tandasnya.



"Dan sudah ada praktek-praktek itu saat ini. Secara perlahan dan empirik mulai bergerak," tuturnya.



Kondisi tersebut sangat berbahaya sehingga Presiden jangan membiarkan hal itu dan DPR jangan diam saja. "Itu berarti TAP MPR pasal 4 ayat 2 dan UU Polri pasal 41 kalah degan MoU TNI itu sendiri," sebutnya.



Koalisi Masyarakat Sipil sendiri terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, ELSAM, WALHI, ICW, LBH Jakarta, LBH Pers, SETARA Institut, INFID, SPN, Perludem, KPRI, PRP,INDED dll. (day/JPG)

Editor: Idham
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore