
ILUSTRASI
Aborsi seolah menjadi persoalan yang tidak akan pernah selesai. Larangan dan sanksi yang digaungkan pemerintah belum mampu mengatasi masalah ini.
KASUS aborsi paling menyita perhatian terjadi tahun ini di Bali. Kasus yang menyeret oknum dokter gigi itu dilakukan sejak 2020. Pasien mencapai 1.338 dengan status pelajar hingga korban pemerkosaan. Kejadian ini seperti mengulang peristiwa aborsi yang pernah diteliti Adrian dkk pada 1998. Setiap hari ada 100 remaja di Denpasar dan Badung yang ingin dipulihkan dari kehamilan yang tidak diinginkan.
Sejak 1994, kajian tentang aborsi di Indonesia telah dilakukan. Terbaru pada 2018 menyebut bahwa 66 persen pelaku aborsi adalah perempuan yang telah menikah, sedangkan 15–20 persen dilakukan remaja putri. Hal ini sejalan dengan laporan Guttmacher Institute pada 2008.
Aborsi adalah pilihan bagi perempuan meski sarat perdebatan. Pandangan klasik maupun modern umumnya melihat aborsi sebagai perilaku kriminal. Imam Al Ghazali dalam Ihya ’Ulum al-Din, misalnya, menyebut aborsi sebagai tindakan haram berbau pidana. Demikian halnya Hipocrates (460–370 SM) dan Phytagoras (582–496 SM) yang melarang aborsi karena diyakini sebagai praktik penghilangan nyawa manusia.
Lingkar Sejarah Aborsi
Piere (2016) dalam History about Abortion menyebut praktik aborsi di Indonesia telah tercatat dalam Epik Sejarah Melayu di tahun 1612. Kondisi makin meluas pada masa kolonialisme Belanda. Pergeseran perilaku seks dari privat menjadi vulgar pada awal abad ke-20 memicu gejala anormatif. Seks bukan lagi menjadi kebutuhan esensial suami istri, tapi dirituskan sebagai gaya hidup. Kehidupan masa kolonial, menurut Peter Boomgaard, menandai realitas seks bebas yang memunculkan aborsi. Gayung Kusuma menyebut aborsi sebagai sisi kelam sejarah prostitusi di Jawa. Ini adalah awal munculnya erosi kemanusiaan, terang Muhadjir Darwin.
Aborsi menjadi kasus yang paling meresahkan. Ini akibat maraknya kematian perempuan sebagai pelaku aborsi ilegal dengan cara tradisional. Pelaku biasanya memanfaatkan jasa dukun beranak dengan teknik pijat dan minum jamu. Maka sejak 1 Januari 1918, pemerintah Belanda resmi melarang aborsi sebagai tindakan ilegal. Sebelumnya di Batavia, Jan Pieterszoon Coen telah memberantas pergundikan dan sejenisnya karena rentan aborsi, tulis Leonard Blusse (2004).
Pasca kemerdekaan, isu aborsi terdesak oleh gejolak antipoligami. Terlebih saat Soekarno menikahi Hartini pada 7 Juli 1953 sehingga menimbulkan kemarahan sejumlah organisasi perempuan, termasuk Persatuan Wanita Indonesia (Perwani). Isu aborsi justru paling menonjol di masa Orde Baru. Majalah Sinar pada 6 Desember 1997 bahkan melansir tulisan berjudul Perang terhadap Aborsi. Sayang, isu ini tenggelam seiring gejolak krisis moneter dan suksesi kepemimpinan nasional.
Ironi Aborsi
Ada empat faktor penyebab aborsi. Yaitu, kegagalan alat kontrasepsi, darurat medis, korban pemerkosaan, dan seks bebas. Kegagalan alat kontrasepsi menjadi pemicu utama aborsi di kalangan ibu dengan alasan ekonomi ataupun psikologi. Di sisi lain, kondisi darurat medis dengan prinsip penyelamatan ibu juga kerap menjadi alasan aborsi. Dalam kasus pemerkosaan, sebagian besar pendapat memperbolehkan aborsi dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian, tetap ada penolakan. Pada 1989, misalnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tetap bertahan pada fatwa haram. Ada kekhawatiran, kelonggaran aborsi akan dimanfaatkan pelaku zina yang mengaku diperkosa.
Aborsi karena seks bebas punya dimensi sendiri sebagai konsekuensi psikologis atas rasa malu dan takut karena hamil di luar nikah. Kasus ini sebenarnya menandai ketidakmampuan perempuan menjaga rahim. Para ulama menyebut rahim sebagai tempat paling privat dalam diri perempuan. Begitu pentingnya rahim sehingga Alquran menamakannya: tempat yang kokoh (qaraarin makinin).
Rahim menjadi ”lumbung kehidupan” yang tidak tergantikan. Maka benar pendapat para feminis bahwa penis tidak akan berarti apa-apa tanpa rahim. Tugas perempuan adalah menjaga rahim. Seks bebas berujung aborsi, secara tidak sadar, telah menyakiti rahim. Memilih aborsi memang hak perempuan, tapi sulit diterima nalar jika dibarengi kehidupan liar.
Legal dan Ilegal
Charles Fourier, aktivis Social Utopia, punya peran penting dalam gerakan proaborsi. Ini sejalan dengan menguatnya gerakan feminisme di negara Barat. Atas dasar keadilan gender, aborsi menjadi pilihan perempuan atas hak kesehatan seksual dan reproduksi. Sejalan dengan Fourier, Gadis Arivia juga menekankan perspektif perempuan dalam persoalan aborsi. Sebab, mereka yang paling paham kondisi dirinya. Situasi ini menjadi ”obat” yang memunculkan ”hak” aborsi, terutama bagi korban pemerkosaan. Dalam kondisi khusus, aborsi diperbolehkan asalkan legal dan aman. Di Amerika Serikat, Stephen A. McCurdy menyebutnya keadilan reproduktif.
Persoalannya, implementasi aborsi aman di Indonesia masih sulit. Pada 2020, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) telah menyinggung kurangnya dukungan pemerintah dalam penyediaan layanan aborsi aman. Kasus yang terjadi di Bali pada Juni 2023, menurut pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih, merupakan tindakan kriminal akibat banyak permintaan yang tidak diimbangi akses aborsi aman. Sebagai contoh, kondisi ironis sangat dirasakan korban pemerkosaan. Situasi makin pelik ketika terpaksa melakukan aborsi ilegal. Korban berkali lipat mendapat tekanan, persis seperti kasus aborsi inses remaja yang terjadi di Jambi pada 2018. Ketidakadilan hukum dan minimnya layanan kesehatan masyarakat justru mengantarkan korban pada jeruji besi. Lalu, akankah aborsi aman sekadar kebijakan? (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
