Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 01.13 WIB

Seleksi Petugas Haji 2027 Bidang Kesehatan Dibuka 20 Agustus, Cek Syarat dan Formasinya

Petugas Kesehatan KKHI Daker Madinah membantu jamaah haji mengenakan kain ihram untuk persiapan umrah wajib. Jamaah juga dibimbing untuk niat oleh layanan Bimbad. (Media Center Haji 2026) - Image

Petugas Kesehatan KKHI Daker Madinah membantu jamaah haji mengenakan kain ihram untuk persiapan umrah wajib. Jamaah juga dibimbing untuk niat oleh layanan Bimbad. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan membuka seleksi petugas haji 2027 bidang kesehatan. Seleksi akan dimulai pada 20 Agustus 2026.

Seleksi petugas haji 2027 kali ini berlaku bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan, seleksi dilakukan untuk mendapatkan petugas kesehatan yang profesional, berintegritas, kompeten, serta punya komitmen kuat dalam melayani jamaah haji.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jamaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujarnya.

Secara umum, syarat calon petugas haji adalah harus sehat jasmani dan rohani, punya integritas dan rekam jejak yang baik, serta mampu mengoperasikan aplikasi komputer maupun gawai berbasis Android dan/atau iOS.

Selain itu, petugas haji juga diutamakan memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.

Plt Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr Dani Pramudya menjelaskan, khusus untuk bidang kesehatan, peserta berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun bagi yang bertugas sebagai tenaga kesehatan kloter.

Bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia, berusia paling rendah 27 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Selain itu, calon petugas kesehatan haji harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas.

Prinsipnya, tutur dr Dani, petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore