Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 April 2026 | 05.30 WIB

Kemenhaj Wacanakan War Tiket Haji, DPR Ingatkan Harus Berprinsip Keadilan

Ilustrasi jamaah di Masjidil Haram, Makkah. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi jamaah di Masjidil Haram, Makkah. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan war tiket haji untuk mengantisipasi antrean haji reguler yang panjang, selama kurang lebih 26 tahun. Usulan itu mendapat respons publik, lantaran menyita perhatian publik.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan pemberangkatan jemaah haji harus tetap berlandaskan prinsip keadilan. 

“Penetapan perjalanan haji harus memiliki prinsip distribusi berkeadilan. Artinya, negara berkewajiban tetap memberangkatkan jemaah yang telah masuk antrean jauh sebelum adanya BPKH,” kata Selly kepada wartawan, Jumat (10/4).

Ia menilai, kebijakan masa lalu seperti dana talangan haji turut berkontribusi terhadap lonjakan jumlah pendaftar, yang berdampak pada panjangnya daftar tunggu saat ini. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selly menjelaskan, sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur secara jelas dalam Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan sesuai waktu pendaftaran, sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.

“Antrean adalah konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan satu lembaga tertentu,” tuturnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu memandang, wacana war tiket sebagai salah satu upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan apa pun tetap harus berpijak pada prinsip dasar dalam UU No. 14 Tahun 2025, khususnya asas keadilan dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

Saat ini, sekitar 5 juta jemaah tercatat dalam daftar antrean haji dan harus menunggu bertahun-tahun. Oleh karena itu, Selly menegaskan bahwa prioritas utama harus diberikan kepada mereka yang lebih dahulu mendaftar.

“Negara memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi jemaah yang telah menunggu dalam sistem yang sah,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore