Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 15.17 WIB

Anak Usia 13 Tahun Kini Boleh Berangkat Haji, MUI: Sah Secara Syara'

Jamaah melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah. di Indonesia, kini anak usia minimal 13 tahun boleh melaksanakan haji. (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Jamaah melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah. di Indonesia, kini anak usia minimal 13 tahun boleh melaksanakan haji. (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com – Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, syarat usia minimal seseorang boleh berhaji kini turun dari 18 tahun menjadi 13 tahun. aturan baru ini disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI menilai ketentuan baru tersebut selaras dengan syarat syariat mengenai kematangan ibadah, sekaligus memberi waktu lebih panjang bagi calon jamaah usia muda untuk mempersiapkan diri menghadapi antrean panjang.

Wakil Ketua Umum MUI Pusat Cholil Nafis menjelaskan bahwa syarat sah haji secara syariat pada dasarnya adalah akil balig, mampu membayar ongkos haji, serta memiliki fisik yang kuat untuk melaksanakan rangkaian ibadah.

Menurut dia, usia 13 tahun umumnya sudah masuk kategori akil balig meski mayoritas belum bekerja.

“Umur 13 tahun itu rata-rata diongkosin oleh orang tuanya karena belum bekerja, dan ketika dibayarin orang lain tetap sah hajinya,” ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (11/12)?

Cholil menilai aturan ini justru membantu calon jamaah menyesuaikan diri dengan realitas antrean panjang. Dengan masa tunggu yang disamakan jadi 26 tahun, calon jamaah yang mendaftar pada usia 13 tahun diperkirakan baru berangkat pada usia sekitar 39 tahun.

“Antrean panjang itu tidak masalah bagi usia muda sehingga lebih banyak waktu untuk belajar manasik,” tegasnya.

"Jadi penentuan 13 tahun itu sah secara syara’," pungkas Cholil.

Untuk diketahui, perubahan aturan usia ini sudah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Kepala Seksi Haji Kemenag Kota Bogor, Indra Karmawan, menjelaskan bahwa sebelumnya batas minimal usia calon jamaah adalah 18 tahun.

Dengan aturan baru, usia 13 tahun dinilai sudah memenuhi syarat akil balig sesuai ketentuan syariah dan kebutuhan teknis penyelenggaraan haji.

Indra menambahkan, calon jamaah berusia 13 tahun juga dapat menerima limpahan porsi haji dari keluarga kandung yang berhalangan berangkat karena alasan kesehatan.

Hal ini sejalan dengan aturan Pemerintah Arab Saudi yang semakin memperketat istitaah kesehatan untuk melaksanakan haji.

“Penyakit jantung akut, gagal ginjal, gangguan paru, gangguan saraf kepala tidak bisa istitaah. Jadi dilimpahkan ke yang usia 13 tahun tadi,” jelasnya seperti dikutip dari Radar Bogor.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore