Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 September 2025 | 02.54 WIB

Calon Jamaah Haji Kini Bisa Top Up Angsuran Biaya Haji saat Antre Giliran berangkat, Meringankan saat Pelunasan

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan (kanan) menyampaikan materi perkembangan terbaru perhajian di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (11/9). (Humas BPKH) - Image

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan (kanan) menyampaikan materi perkembangan terbaru perhajian di kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (11/9). (Humas BPKH)

JawaPos.com - Seiring dengan pengesahan revisi UU tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ada beberapa regulasi baru. Di antaranya adalah calon jamaah haji (CJH) yang masih antre giliran berangkat diperbolehkan mengangsur biaya haji. Sehingga saat pelunasan nanti tidak terlalu berat.

Seperti diketahui, setiap CJH saat mendaftar haji dikenakan biaya Rp 25 juta. Kemudian saat tahun keberangkatannya, CJH wajib setor biaya pelunasannya. Selama ini biaya pelunasan yang ditanggung jamaah cukup besar.

Misalnya pada musim haji 2025, rata-rata biaya yang ditanggung jemaah Rp 55 jutaan. Dengan setoran awal yang hanya Rp 25 juta, uang yang harus disiapkan sekitar Rp 30 juta. 

Jumlah tersebut berkurang sedikit, karena setiap CJH mempunyai tabungan hasil investasi di rekening virtualnya.

Di dalam UU tentang Haji dan Umrah yang terbaru, setiap CJH boleh melakukan top up, menambah, atau mengangsur sisa biaya haji di luar setoran awal, sambil menunggu giliran berangkat.

Sehingga nanti saldonya terakumulasi menjadi lebih besar. Dampaknya, saat waktunya berangkat haji, sisa kewajiban pelunasannya tinggal sedikit.

Perkembangan terbaru regulasi haji itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Indra Gunawan.

"Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang baru membuka setoran angsuran haji, akan memberikan harapan persiapan haji yang lebih pasti," katanya saat menjadi pembicara di forum Public Lecture di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (11/9).

Indra mengatakan saat ini merupakan era baru penyelenggaraan haji di Indonesia. Pasalnya, Indonesia mempunyai kementerian yang khusus membidangi urusan haji dan umrah. Selama ini haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

"BPKH siap bahu membahu mengurai dan mendukung Kementerian Haji dan Umrah," katanya. Sehingga sejumlah masalah perhajian bisa ditangani.

Misalnya masalah biaya haji yang dinilai masih mahal. Biaya riil haji tahun ini Rp 89 jutaan. Setelah ada uang hasil investasi dana haji dari BPKH, biaya rukun Islam kelima yang jadi beban jemaah Rp 55 jutaan.

Masalah pelik lainnya adalah antrean haji yang panjang, khususnya pada haji reguler. Indra mengatakan, panjang antrean haji di Indonesia saat ini sekitar 25 sampai 49 tahun.

Bisa dibayangkan ketika daftar haji usia pensiun, maka berangkatnya bisa saat usia satu abad. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan masyarakat bisa berhaji dengan mudah dan murah. 

Indra juga menyampaikan soal pengelolaan dana haji, yang hasilnya di antaranya untuk meringankan biaya haji.

Dia mengatakan, dana haji yang dikelola BPKH telah memberikan diskon haji sekitar setengah biaya riil bagi jamaah yang berangkat atau sekitar Rp 40 triliun.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore