Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 08.08 WIB

1.392 Jemaah Haji Wukuf di Tenda Khusus Kerajaan, Seluruh Rangkaian Ibadahnya Tetap Sah

Ilustrasi jemaah haji Indonesia saat melakukan wukuf di Arafah, Kamis (5/6). (MCH 2025)


JawaPos.com
– Sebanyak 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter campuran menjalani wukuf di Arafah pada Kamis (5/6) tanpa menempati tenda reguler. Mereka baru datang pada pagi hari 9 Zulhijah dan tidak kebagian ruang di tenda-tenda utama Arafah.

Melihat kondisi cuaca yang semakin panas dan padat, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) segera berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi, termasuk Kementerian Haji dan al-Hai’ah al-Malakiyah.

Seluruh jemaah tersebut kemudian diarahkan menuju tenda-tenda khusus kerajaan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan mereka selama wukuf.

“Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan wukuf dengan sempurna,” tegas Ketua Mustasyar Diny Daker Makkah, Oman Fathurahman, usai berdiskusi bersama anggota Mustasyar Diny di Arafah.

Otoritas Saudi selanjutnya merencanakan agar jemaah langsung diberangkatkan kembali ke hotel masing-masing di Makkah usai Magrib dengan melintasi Muzdalifah tanpa turun. Untuk itu, PPIH memberikan penjelasan tahapan ibadah yang harus diikuti oleh jemaah dalam skema ini.

Pertama, wukuf di Arafah telah dilaksanakan dengan sempurna. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa “Al-hajju ‘Arafah”. Inti dari ibadah haji adalah wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah akan melintasi Muzdalifah dari atas bus dan langsung menuju hotel. Mereka dapat mengambil pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah sehingga tidak memengaruhi keabsahan haji.

Ketiga, setelah beristirahat di hotel, jemaah sudah bisa mulai melaksanakan thawaf ifadah, sai, dan tahallul (cukur rambut) mulai pukul 00.00 WAS. Setelah tahallul awal, seluruh larangan ihram sudah boleh ditinggalkan kecuali hubungan suami istri.

Keempat, karena lokasi hotel cukup jauh dari Mina, jemaah disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina. Mereka dapat mengikuti pendapat yang menyatakan mabit di Mina juga bersifat sunnah.

Kelima, untuk pelaksanaan lempar jumrah Aqabah pada 10 Zulhijah dan lempar jumrah hari-hari tasyrik, jemaah boleh mewakilkannya kepada kolega yang sedang berada di sekitar jamarat.

Keenam, dengan mengikuti panduan ini, seluruh rangkaian ibadah haji telah dinyatakan selesai. Jemaah juga telah mencapai tahallul tsani dan ibadah hajinya sah tanpa perlu membayar dam.

PPIH dan otoritas keagamaan berharap jemaah tetap tenang dan yakin, karena seluruh proses ini telah diatur untuk menjaga keselamatan sekaligus memenuhi ketentuan syariat.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore