
ILUSTRASI. Mulai 6 Juni, Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk Seluruhnya.
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) secara resmi membebaskan pajak dan bea masuk barang bawaan jamaah haji khusus mulai 6 Juni 2025.
Namun, pembebasan itu dibatasi FOB hanya senilai USD 2.500 atau Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300 per dolar AS).
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ini mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.
"Terhadap jamaah haji khusus itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB USD 2.500," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar dalam konferensi pers secara daring, Rabu (4/6).
Lebih lanjut, Chairul menyampaikan jika kemudian, barang bawaan jamaah haji khusus lebih dari USD 2.500. Maka, atas kelebihannya dilakukan pemungutan biaya masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor sebesar 10 persen.
"Biaya masuknya nanti adalah 10 persen, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPH-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," jelas Chairul.
Sementara itu, untuk jamaah haji reguler pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan.
Adapun alasannya karena haji reguler ditentukan waktunya, sehingga tidak sembarang waktu bisa naik haji. Kedua, membutuhkan biaya yang banyak dan memiliki periode tunggu yang lama.
"Selain itu, satu orang umumnya hanya melaksanakan ibadah hanya satu kali seumur hidup dan setiap jamaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah melaksanakan ibadah yang berat dan panjang," jelas Chairul.
Chairul mengungkapkan bahwa Kemenkeu menilai bahwa haji reguler itu membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama. Kurang lebih sekitar 20-25 tahun. Dan umumnya jamaah haji reguler diikuti oleh masyarakat menengah ke bawah.
"Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya," tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
