Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 01.21 WIB

Barang Bawaan Jamaah Haji Khusus Bebas Pajak dan Bea Masuk, Tapi Dibatasi Maksimal Rp 40,75 Juta

ILUSTRASI. Mulai 6 Juni, Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk Seluruhnya. - Image

ILUSTRASI. Mulai 6 Juni, Barang Bawaan Jamaah Haji Reguler Bebas Bea Masuk Seluruhnya.

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) secara resmi membebaskan pajak dan bea masuk barang bawaan jamaah haji khusus mulai 6 Juni 2025.

Namun, pembebasan itu dibatasi FOB hanya senilai USD 2.500 atau Rp 40,75 juta (kurs Rp 16.300 per dolar AS).

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ini mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.

"Terhadap jamaah haji khusus itu nanti akan diberikan pembebasan biaya masuk paling banyak, FOB USD 2.500," kata Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chairul Anwar dalam konferensi pers secara daring, Rabu (4/6).

Lebih lanjut, Chairul menyampaikan jika kemudian, barang bawaan jamaah haji khusus lebih dari USD 2.500. Maka, atas kelebihannya dilakukan pemungutan biaya masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor sebesar 10 persen.

"Biaya masuknya nanti adalah 10 persen, PPN-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan, dan terhadap PPH-nya itu dikecualikan. Ini untuk haji khusus," jelas Chairul.

Sementara itu, untuk jamaah haji reguler pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan.

Adapun alasannya karena haji reguler ditentukan waktunya, sehingga tidak sembarang waktu bisa naik haji. Kedua, membutuhkan biaya yang banyak dan memiliki periode tunggu yang lama.

"Selain itu, satu orang umumnya hanya melaksanakan ibadah hanya satu kali seumur hidup dan setiap jamaah akan membawa oleh-oleh sebagai rasa syukur telah melaksanakan ibadah yang berat dan panjang," jelas Chairul.

Chairul mengungkapkan bahwa Kemenkeu menilai bahwa haji reguler itu membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama. Kurang lebih sekitar 20-25 tahun. Dan umumnya jamaah haji reguler diikuti oleh masyarakat menengah ke bawah.

"Makanya untuk ibadah haji reguler ini diberikan pembebasan biaya masuk seluruhnya," tutupnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore