
Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org)
JawaPos.com - Pemerintah berkeinginan agar hewan denda atau dam haji Tamattu disembelih di Indonesia. Tujuannya untuk memberdayakan peternak dalam negeri.
selain itu, dagingnya bisa untuk untuk memenuhi gizi masyarakat. Sayangnya, keinginan itu terbentur penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penolakan MUI terhadap rencana penyembelihan hewan dam haji Tamattu di Indonesia, diumumkan pada Jumat (23/5).
Penolakan tersebut merupakan respons MUI kepada Kementerian Agama (Kemenag), yang sebelumnya meminta dukungan untuk realisasi wacana dam haji Tamattu di tanah air.
Dalam surat resmi bertanggal 20 Mei 2025/22 Dzulqa’dah 1446 yang ditujukan kepada Menag Nasaruddin Umar, MUI menegaskan lima poin yang pada pokoknya mengapresiasi ikhtiar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola penyelenggaraan dam Tamattu untuk masyarakat di tanah air.
Tetapi, wacana penyembelihan dan pembagian daging dam Tamattu di tanah air tetap tidak sejalan dengan Fatwa MUI 41/2011. Dalam fatwa itu, jelas dinyatakan keharaman penyembelihan daging dam Tamattu di luar tanah haram.
Meski demikian, MUI tetap terbuka untuk melakukan telaah ulang atas ketentuan fatwa itu. Sepanjang ada hal baru yang secara syar’i layak untuk dipertimbangkan dalam menetapkan hukum baru.
Secara garis besar, berikut ini lima poin yang disampaikan MUI.
Pertama Dewan Pimpinan MUI memberikan apresiasi atas ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Dam Tamattu dalam penyelenggaraan haji, untuk mengoptimalkan layanan bagi jamaah haji.
Saat ini, desain penyelenggaraan Ibadah haji yang diprogramkan Pemerintah merupakan Haji Tamattu dan mewajibkan adanya dam.
Selama ini, dam tidak diatur sehingga menimbulkan kesulitan bagi sebagian jamaah. Bahkan ada yang terjebak penipuan dan penyimpangan. Walau demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan syariah.
Poin kedua, terkait dengan rencana atau wacana penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air. Berdasarkan Fatwa MUI 41/2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu’ Di Luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah.
Maka MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air. MUI meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia.
Menurut MUI, wacana penyembelihan dam Tamattu di Indonesia tidak menjawab inti permasalahan. Bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar’i maupun teknis.
Poin ketiga, MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar’i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru. Termasuk jika ada informasi penting dari Menag Nasaruddin Umar.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
