
Calon jemaah haji Indonesia saat di Bir Ali. Mereka sudah mengenakan kain ihram dari hotel untuk mempercepat proses. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)
JawaPos.com – Memasuki fase penerbangan gelombang II jemaah haji Indonesia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan pentingnya memahami aturan dan larangan selama berihram. Apalagi, jemaah kini langsung mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Berbeda dengan jemaah gelombang I yang lebih dulu mendarat di Madinah dan baru melaksanakan umrah wajib saat pindah ke Makkah, jemaah gelombang II langsung menuju Makkah untuk umrah wajib. Karena Jeddah termasuk wilayah miqat makani, maka mereka sudah harus dalam kondisi berihram sejak dari tanah air.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada pelanggaran yang terjadi. “Saat turun dari pesawat, masih ada jemaah perempuan yang mengenakan masker yang menutup wajah. Sementara pada jemaah laki-laki, ditemukan yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki,” ujar Hamid, Pembimbing Ibadah PPIH Daerah Kerja Bandara, Senin (19/5) di Bandara Jeddah.
Ia menegaskan bahwa larangan ihram bagi laki-laki mencakup memakai pakaian berjahit, menutup kepala dengan peci atau topi, serta memakai kaos kaki atau sepatu yang menutup mata kaki. Sementara untuk perempuan, dilarang menutup wajah dengan cadar dan menutup telapak tangan dengan kaos tangan.
Bagi semua jemaah, larangan ihram meliputi memotong kuku, mencukur rambut atau bulu tubuh, memakai wangi-wangian, bertengkar, mencaci, membunuh hewan (kecuali yang membahayakan), hingga melakukan hubungan suami istri dan pernikahan selama dalam keadaan ihram. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan dam, yaitu denda berupa menyembelih hewan atau membayar fidyah.
Menurut Hamid, selama masih berada di wilayah Jeddah, jemaah masih memiliki kesempatan untuk mengulang niat ihram jika merasa telah melanggar. “Ini penting agar tidak terkena dam. Namun jika sudah masuk Makkah, maka konsekuensinya adalah harus membayar dam,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan niat ihram dengan kondisi masing-masing. Bagi jemaah yang sehat dan yakin bisa menunaikan seluruh rangkaian ibadah, cukup mengucapkan:
“Labbaika Allahumma umratan.”
Namun bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, atau yang memiliki risiko kesehatan, disarankan membaca niat isytirath: “Labbaika Allahumma hajjan, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.”
“Niat isytirath memberi kemudahan. Jika ada kendala dan jemaah tidak dapat menyelesaikan umrahnya, maka cukup tahallul dan umrah dianggap selesai tanpa kewajiban membayar dam,” tambah Hamid.
Dari sisi fikih, pelanggaran ihram yang dilakukan karena lupa atau tidak tahu, menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, tidak membuat pelakunya berdosa. Namun dam tetap wajib karena pelanggaran tetap terjadi.
Sedangkan menurut madzhab Syafi’iyah, pelanggaran bersifat merusak seperti membunuh binatang, mencukur, atau memotong kuku tetap dikenai dam. Tapi untuk pelanggaran bersifat kesenangan seperti memakai wangi-wangian atau pakaian berjahit, tidak dikenai dam.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
