Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 03.25 WIB

Langsung Umrah Wajib, Jemaah Gelombang II Diminta Hati-Hati terhadap Pelanggaran Ihram

Calon jemaah haji Indonesia saat di Bir Ali. Mereka sudah mengenakan kain ihram dari hotel untuk mempercepat proses. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com) - Image

Calon jemaah haji Indonesia saat di Bir Ali. Mereka sudah mengenakan kain ihram dari hotel untuk mempercepat proses. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)

JawaPos.com – Memasuki fase penerbangan gelombang II jemaah haji Indonesia, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan pentingnya memahami aturan dan larangan selama berihram. Apalagi, jemaah kini langsung mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Berbeda dengan jemaah gelombang I yang lebih dulu mendarat di Madinah dan baru melaksanakan umrah wajib saat pindah ke Makkah, jemaah gelombang II langsung menuju Makkah untuk umrah wajib. Karena Jeddah termasuk wilayah miqat makani, maka mereka sudah harus dalam kondisi berihram sejak dari tanah air.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada pelanggaran yang terjadi. “Saat turun dari pesawat, masih ada jemaah perempuan yang mengenakan masker yang menutup wajah. Sementara pada jemaah laki-laki, ditemukan yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki,” ujar Hamid, Pembimbing Ibadah PPIH Daerah Kerja Bandara, Senin (19/5) di Bandara Jeddah.

Ia menegaskan bahwa larangan ihram bagi laki-laki mencakup memakai pakaian berjahit, menutup kepala dengan peci atau topi, serta memakai kaos kaki atau sepatu yang menutup mata kaki. Sementara untuk perempuan, dilarang menutup wajah dengan cadar dan menutup telapak tangan dengan kaos tangan.

Bagi semua jemaah, larangan ihram meliputi memotong kuku, mencukur rambut atau bulu tubuh, memakai wangi-wangian, bertengkar, mencaci, membunuh hewan (kecuali yang membahayakan), hingga melakukan hubungan suami istri dan pernikahan selama dalam keadaan ihram. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan dam, yaitu denda berupa menyembelih hewan atau membayar fidyah.

Menurut Hamid, selama masih berada di wilayah Jeddah, jemaah masih memiliki kesempatan untuk mengulang niat ihram jika merasa telah melanggar. “Ini penting agar tidak terkena dam. Namun jika sudah masuk Makkah, maka konsekuensinya adalah harus membayar dam,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan niat ihram dengan kondisi masing-masing. Bagi jemaah yang sehat dan yakin bisa menunaikan seluruh rangkaian ibadah, cukup mengucapkan:
“Labbaika Allahumma umratan.”

Namun bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, atau yang memiliki risiko kesehatan, disarankan membaca niat isytirath: “Labbaika Allahumma hajjan, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.”

“Niat isytirath memberi kemudahan. Jika ada kendala dan jemaah tidak dapat menyelesaikan umrahnya, maka cukup tahallul dan umrah dianggap selesai tanpa kewajiban membayar dam,” tambah Hamid.

Dari sisi fikih, pelanggaran ihram yang dilakukan karena lupa atau tidak tahu, menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, tidak membuat pelakunya berdosa. Namun dam tetap wajib karena pelanggaran tetap terjadi.

Sedangkan menurut madzhab Syafi’iyah, pelanggaran bersifat merusak seperti membunuh binatang, mencukur, atau memotong kuku tetap dikenai dam. Tapi untuk pelanggaran bersifat kesenangan seperti memakai wangi-wangian atau pakaian berjahit, tidak dikenai dam.

PPIH berharap seluruh jemaah gelombang II lebih disiplin memahami aturan ihram sejak dari embarkasi. Dengan begitu, seluruh rangkaian ibadah haji dapat berjalan sah, tertib, dan sesuai syariat.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore