Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Mei 2025 | 12.08 WIB

6 WNI Sempat Ditangkap karena Dugaan Jual Beli Dam Ilegal, Kini Sudah Dibebaskan

Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary. (MCH 2025)


JawaPos.com
– Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi bahwa enam warga negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah karena diduga terlibat praktik jual beli dam secara ilegal. Mereka terdiri dari dua mahasiswa dan empat mukimin, atau WNI yang menetap di Arab Saudi.

“Beberapa waktu yang lalu, KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin,” kata Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Makkah, Senin (19/5).

Keenam orang tersebut dituduh terlibat dalam promosi atau penerimaan dana untuk pembayaran dam (denda pelanggaran tertentu dalam ibadah haji) di luar jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu,” ujar Yusron.

Salah satu mahasiswa disebut tertangkap saat menerima uang yang diduga terkait transaksi dam. Sementara empat mukimin lainnya diperiksa setelah aparat menemukan foto-foto penyembelihan dan promosi dam saat penggeledahan di apartemen mereka. Namun, mereka mengklaim bahwa dokumentasi tersebut merupakan aktivitas tahun lalu.

“Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti,” kata Yusron. Ia menambahkan, lima orang WNI telah bebas penuh, sementara satu mahasiswa dengan inisial YK mendapat bebas bersyarat dan masih menjalani proses hukum di Arab Saudi.

Yusron menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi memiliki aturan resmi terkait tata cara pembayaran dam, dan seluruh jemaah serta WNI diimbau mematuhinya. “Pembayaran harus dilakukan melalui jalur resmi: aplikasi pemerintah Saudi, bank yang ditunjuk, kantor pos, atau loket khusus di sekitar Masjidil Haram,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan WNI di Arab Saudi untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jemaah haji Indonesia. “Pembelian dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman oleh pemerintah Saudi,” tegas Yusron.

Komitmen untuk menata sistem pembayaran dam ini ditegaskan langsung oleh Royal Commission for Makkah City and Holy Sites (RCMCHS) yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad Bin Salman.

Dalam pertemuan dengan Konjen RI Jeddah dan Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis Hanafi, Saad Abdulrahman Alwabel, selaku Chief Program Management Officer RCMCHS, menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi menunjuk lembaga Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi pengelola dam dan kurban selama musim haji.

“Adahi ditunjuk untuk menjamin pelaksanaan dam dan kurban secara syar’i,” kata Saad dalam pertemuan di kantor RCMCHS di Makkah, Senin (19/5).

Proses yang dikelola oleh Adahi mencakup pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi kepada mustahik (penerima hak). Semua tahapan itu dapat dipantau langsung oleh jemaah melalui link digital yang diberikan saat pembelian. Bahkan, penyembelihan bisa disaksikan secara daring melalui tautan tersebut.

Pembayaran dam juga bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk, kantor pos, dan konter resmi di area Makkah. Informasi resmi terkait tata cara pembayaran dapat diakses di situs adahi.org.

Pemerintah Arab Saudi, lanjut Saad, kini memperketat pengawasan terhadap praktik dam ilegal. “Akan ada pengawasan dengan drone di lokasi-lokasi penyembelihan ilegal, serta pemantauan transaksi keuangan dan komunikasi,” tegasnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore