Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 00.08 WIB

Dua WNI Ditangkap di Mekkah, Diduga Fasilitasi Haji Ilegal dan Kartu Nusuk Palsu

 

Ilustrasi kartu nusuk yang wajib dikenakan calon jemaah haji Indonesia untuk bisa masuk Makkah, Masjidil Haram, hingga ikut puncak haji. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)

JawaPos.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal di Makkah. Mereka disebut telah menyebarkan iklan kampanye palsu, mempromosikan kartu haji Nusuk palsu, dan menampung jamaah pemegang visa ziarah di sebuah bangunan di kota suci tersebut.

Informasi penangkapan ini pertama kali diumumkan oleh Saudi Press Agency (SPA), Ahad (11/5), berdasarkan laporan patroli keamanan di Makkah. Menurut otoritas Saudi, kedua WNI tersebut telah menampung 23 orang pengunjung yang masuk menggunakan berbagai jenis visa kunjungan, yang tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji. Seluruh tindakan mereka dinilai melanggar regulasi haji yang tengah diberlakukan secara ketat oleh pemerintah Saudi.

Para pelaku langsung ditahan, dikenai proses hukum, dan diserahkan ke Kejaksaan Umum. Sementara itu, 23 orang yang mereka tampung diserahkan ke otoritas yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membenarkan penangkapan dua WNI tersebut, yakni TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli intelijen (Dauriyah) di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada Minggu 11 Mei 2025.

“Keduanya ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan telah menemui kedua WNI tersebut. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan penipuan dan mengaku hanya membantu logistik jemaah atas permintaan seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator kelompok.

TK juga mengaku tidak tahu menahu soal asal-usul kartu haji Nusuk palsu. Sementara itu, AAM menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja.

Menurut ketentuan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelaku haji ilegal terancam denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 89 juta). Sanksi lebih berat sebesar SAR 100.000 (Rp 448 juta) dijatuhkan kepada siapa pun yang membantu pelanggar, termasuk yang menampung, mengantar, atau menyembunyikan mereka.

Pelanggaran juga bisa berujung pada deportasi, larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun, dan penyitaan kendaraan yang digunakan.

KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam praktik haji non-prosedural. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang menimpa kedua WNI tersebut,” tegas Yusron.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore