Ilustrasi kartu nusuk yang wajib dikenakan calon jemaah haji Indonesia untuk bisa masuk Makkah, Masjidil Haram, hingga ikut puncak haji. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)
JawaPos.com – Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik haji ilegal di Makkah. Mereka disebut telah menyebarkan iklan kampanye palsu, mempromosikan kartu haji Nusuk palsu, dan menampung jamaah pemegang visa ziarah di sebuah bangunan di kota suci tersebut.
Informasi penangkapan ini pertama kali diumumkan oleh Saudi Press Agency (SPA), Ahad (11/5), berdasarkan laporan patroli keamanan di Makkah. Menurut otoritas Saudi, kedua WNI tersebut telah menampung 23 orang pengunjung yang masuk menggunakan berbagai jenis visa kunjungan, yang tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji. Seluruh tindakan mereka dinilai melanggar regulasi haji yang tengah diberlakukan secara ketat oleh pemerintah Saudi.
Para pelaku langsung ditahan, dikenai proses hukum, dan diserahkan ke Kejaksaan Umum. Sementara itu, 23 orang yang mereka tampung diserahkan ke otoritas yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membenarkan penangkapan dua WNI tersebut, yakni TK (51 tahun) asal Tasikmalaya dan AAM (48 tahun) asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim patroli intelijen (Dauriyah) di sebuah apartemen kontrakan di kawasan Syauqiyah, Makkah, pada Minggu 11 Mei 2025.
“Keduanya ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah,” kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5).
Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler dan telah menemui kedua WNI tersebut. Dalam pertemuan itu, TK membantah tuduhan penipuan dan mengaku hanya membantu logistik jemaah atas permintaan seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator kelompok.
TK juga mengaku tidak tahu menahu soal asal-usul kartu haji Nusuk palsu. Sementara itu, AAM menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja.
Menurut ketentuan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pelaku haji ilegal terancam denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 89 juta). Sanksi lebih berat sebesar SAR 100.000 (Rp 448 juta) dijatuhkan kepada siapa pun yang membantu pelanggar, termasuk yang menampung, mengantar, atau menyembunyikan mereka.
Pelanggaran juga bisa berujung pada deportasi, larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun, dan penyitaan kendaraan yang digunakan.
KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam praktik haji non-prosedural. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang menimpa kedua WNI tersebut,” tegas Yusron.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
