Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Mei 2024 | 23.46 WIB

Mengapa Ibadah Haji Diwajibkan Bagi Mereka yang Mampu? Simak Penjelasannya

Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Haji merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang harus dilaksanakan oleh mereka yang mampu. Allah SWT berfirman:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (QS Ali Imran - 97).

Dilansir dari hajj, Minggu (19/5) Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan mengingkari kewajiban ini berarti kufur. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Islam dibangun di atas lima (landasan), persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim)

Kewajiban haji berlaku sekali seumur hidup, seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

"Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah ibadah haji."

Kemudian seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun ya Rasulullah?" beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya hingga tiga kali.

Maka beliau bersabda: "Sekiranya aku menjawab, Ya, niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya yang kutinggalkan untuk kalian.”

“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian celaka karena mereka banyak bertanya dan suka mendebat para Nabi mereka. Karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu, laksanakanlah sebisanya, dan bila kularang mengerjakan sesuatu, tinggalkanlah." (HR Muslim dan Nasa’i)

Keutamaan haji

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore