
Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah M. Firman Taufik menyampaikan pandangannya mengenai RUU Haji dan Umrah yang tengah bergulir di DPR. (Istimewa)
JawaPos.com - Bergulirnya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendapat atensi banyak pihak. Termasuk dari kalangan asosiasi haji dan umrah. Mereka mengingatkan agar revisi tersebut tidak sampai mengabaikan ekosistem haji dan umrah yang sudah terbentuk di Indonesia.
Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah M. Firman Taufik menekankan hal itu. Dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (20/8), Firman menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah berlangsung sangat lama. Bahkan sebelum Indonesia meraih kemerdekaan. Saat itu, organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menjembatani pelaksanaan ibadah tersebut.
”Sejak sebelum Indonesia merdeka, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah dilakukan oleh ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, serta tokoh agama dan pesantren. Itu menjadi cikal bakal terbentuknya ekosistem haji dan umrah yang sekarang berkembang menjadi industri,” terang dia.
Menurut Firman, industri haji dan umrah saat ini sudah melibatkan banyak sektor ekonomi. Mulai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), konveksi, katering, transportasi, perhotelan, sampai bimbingan ibadah. Seluruhnya terlibat secara aktif. Mereka menjadi ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah secara nasional.
”Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Karena itu, Firman menegaskan bahwa, sangat penting untuk menjaga ekosistem yang sudah terbentuk tersebut. Sebab dalam ekosistem itu juga ada regulator, operator, supplier, dan user yang dalam hal ini adalah para jamaah. Dia menilai, ekosistem tersebut harus tetap lestari meski RUU Haji dan Umrah akan mengubah beberapa aturan.
”Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” tegasnya.
Firman pun menyampaikan, UU yang ideal adalah UU yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, UU tersebut juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan. Untuk itu, dia berharap besar kepada para anggota DPR yang terlibat langsung dalam proses RUU Haji dan Umrah.
”Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami bahwa UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional. Jika umrah mandiri dilegalkan melalui UU ini, maka potensial marketplace asing menguasai dan membunuh ekosistem ekonomi keumatan,” terangnya.
Lebih lanjut, dia membandingkan sistem penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus. Menurut Firman, haji reguler hanya memiliki satu penyelenggara, yaitu pemerintah, dengan kuota 92 persen dan mendapat subsidi. Sementara haji khusus dikelola oleh swasta berlisensi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tidak mendapat subsidi, dan kuotanya hanya 8 persen.
Firman meminta agar ke depan harus ada transparansi dalam metode penyelenggaraan, pembiayaan, serta pelayanan ibadah haji dan umrah. Tujuannya tidak lain untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, hal itu bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah. Melainkan juga terkait dengan keberlanjutan ekosistem ekonomi umat.
”Jangan sampai undang-undang yang baru malah mematikan ekosistem yang sudah terbangun sejak lama,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
