Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Agustus 2025 | 18.47 WIB

Revisi UU Haji dan Umrah Masih Bergulir, Asosiasi Haji: Jangan Sampai Matikan Ekosistem

Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah M. Firman Taufik menyampaikan pandangannya mengenai RUU Haji dan Umrah yang tengah bergulir di DPR. (Istimewa) - Image

Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah M. Firman Taufik menyampaikan pandangannya mengenai RUU Haji dan Umrah yang tengah bergulir di DPR. (Istimewa)

JawaPos.com - Bergulirnya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendapat atensi banyak pihak. Termasuk dari kalangan asosiasi haji dan umrah. Mereka mengingatkan agar revisi tersebut tidak sampai mengabaikan ekosistem haji dan umrah yang sudah terbentuk di Indonesia. 

Ketua Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah M. Firman Taufik menekankan hal itu. Dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (20/8), Firman menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah berlangsung sangat lama. Bahkan sebelum Indonesia meraih kemerdekaan. Saat itu, organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menjembatani pelaksanaan ibadah tersebut.

”Sejak sebelum Indonesia merdeka, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah dilakukan oleh ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, serta tokoh agama dan pesantren. Itu menjadi cikal bakal terbentuknya ekosistem haji dan umrah yang sekarang berkembang menjadi industri,” terang dia. 

Menurut Firman, industri haji dan umrah saat ini sudah melibatkan banyak sektor ekonomi. Mulai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), konveksi, katering, transportasi, perhotelan, sampai bimbingan ibadah. Seluruhnya terlibat secara aktif. Mereka menjadi ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah secara nasional. 

”Ketika pandemi Covid-19 terjadi dan ibadah umrah kembali dibuka, sektor ekonomi yang sempat terpuruk mulai bergerak lagi. Ini bukti nyata bahwa industri haji dan umrah memberikan dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, Firman menegaskan bahwa, sangat penting untuk menjaga ekosistem yang sudah terbentuk tersebut. Sebab dalam ekosistem itu juga ada regulator, operator, supplier, dan user yang dalam hal ini adalah para jamaah. Dia menilai, ekosistem tersebut harus tetap lestari meski RUU Haji dan Umrah akan mengubah beberapa aturan.

”Jangan sampai revisi undang-undang justru merusak sistem ekonomi umat yang sudah berjalan baik,” tegasnya. 

Firman pun menyampaikan, UU yang ideal adalah UU yang mampu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada warga negara. Selain itu, UU tersebut juga harus adaptif terhadap dinamika dan tantangan ke depan. Untuk itu, dia berharap besar kepada para anggota DPR yang terlibat langsung dalam proses RUU Haji dan Umrah

”Kami berharap para anggota DPR yang terhormat, memahami bahwa UU Haji dan Umrah sangat penting karena menyangkut hajat hidup umat dan dampaknya terhadap ekonomi nasional. Jika umrah mandiri dilegalkan melalui UU ini, maka potensial marketplace asing menguasai dan membunuh ekosistem ekonomi keumatan,” terangnya. 

Lebih lanjut, dia membandingkan sistem penyelenggaraan haji reguler dan haji khusus. Menurut Firman, haji reguler hanya memiliki satu penyelenggara, yaitu pemerintah, dengan kuota 92 persen dan mendapat subsidi. Sementara haji khusus dikelola oleh swasta berlisensi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tidak mendapat subsidi, dan kuotanya hanya 8 persen.

Firman meminta agar ke depan harus ada transparansi dalam metode penyelenggaraan, pembiayaan, serta pelayanan ibadah haji dan umrah. Tujuannya tidak lain untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sebab, hal itu bukan hanya soal penyelenggaraan ibadah. Melainkan juga terkait dengan keberlanjutan ekosistem ekonomi umat. 

”Jangan sampai undang-undang yang baru malah mematikan ekosistem yang sudah terbangun sejak lama,” pungkasnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore