
Anggota Amirul Hajj yang juga Rektor IPB dan Ketua ICMI Prof. Arif Satria. (Dhimas Ginanjar/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kompleksitas pelayanan jemaah haji Indonesia kembali menjadi sorotan. Salah satu yang dinilai paling menyulitkan tahun ini adalah sistem pembagian syarikah atau perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi yang dinilai terlalu tumpang tindih.
Anggota Amirul Hajj yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Rektor IPB Prof. Arif Satria, mengusulkan agar sistem tersebut dievaluasi menyeluruh dan ditata ulang secara lebih efisien.
Menurut Arif, persoalan utama selama fase awal pelaksanaan haji adalah adanya satu hotel yang ditangani oleh banyak syarikah berbeda. Lalu, satu kelompok terbang (kloter) bisa berurusan dengan berbagai syarikah yang tidak saling terhubung. Akibatnya, muncul ketidaksinkronan layanan, mulai dari distribusi konsumsi, transportasi, hingga koordinasi kamar di hotel.
“Kalau satu hotel ditangani banyak syarikah, lalu satu kloter juga berurusan dengan berbagai syarikah, maka ini menciptakan komplikasi. Ini terjadi dari awal kedatangan, menjelang Mina, bahkan saat di Mina sendiri,” ujar Arif dalam pernyataannya di Kantor Daker Madinah, Kamis (12/6) siang.
Karena itu, Arif mengusulkan agar sistem pembagian syarikah ke depan bisa berbasis embarkasi. Artinya, seluruh jemaah dari satu embarkasi yang sama akan ditangani oleh satu syarikah yang sama sejak dari kedatangan hingga kembali ke tanah air. "Kalau dibagi berdasarkan embarkasi, masalahnya akan jauh lebih sederhana," ujarnya.
Tak hanya soal efisiensi, Arif juga menegaskan perlunya evaluasi ketat terhadap syarikah yang bertugas tahun ini. Menurutnya, tidak semua syarikah memiliki kinerja yang sama. Ada yang mampu memberikan layanan baik, tetapi ada juga yang justru menjadi sumber persoalan di lapangan.
“Jangan dipaksakan syarikah yang tidak perform untuk tetap digunakan. Harus ada evaluasi menyeluruh, yang tidak bagus tidak usah dipakai lagi,” tegas Rektor IPB University tersebut.
Meski demikian, Arif mengapresiasi langkah negosiasi cepat yang dilakukan Kementerian Agama terhadap pihak-pihak terkait. “Saya melihat semua bisa diatasi karena langkah negosiasi yang cukup aktif dari Kemenag. Tapi ke depan jangan terus bergantung pada respons insidental. Harus ada perbaikan sistemik,” tambahnya.
Sistem pelayanan berbasis syarikah merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi melalui nizham as-syarikah, yang memberikan hak eksklusif kepada perusahaan lokal untuk menyediakan layanan konsumsi, akomodasi, hingga transportasi bagi jemaah haji dari berbagai negara. Namun, tanpa penyesuaian teknis di lapangan, sistem ini kerap menimbulkan friksi.
“Padahal kita bisa membuat sistem nasional yang lebih rapi. Misalnya melalui kerja sama yang lebih terstruktur antara pemerintah, penyedia layanan lokal, dan petugas kita di lapangan. Basisnya harus satu: keterpaduan dan efisiensi,” tutup Arif.
Usulan ini sejalan dengan semangat evaluasi penyelenggaraan haji 2025 secara menyeluruh. Evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai cara memperkuat sistem demi kenyamanan jemaah haji Indonesia di masa mendatang.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
