Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 20.48 WIB

Dilarang Bayar Dam Langsung ke RPH, Jemaah Haji Harus Lewat Jalur Resmi BAZNAS atau Adahi

Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org) - Image

Petugas Adahi sedang mengecek kambing yang akan dipotong. Kambing ini merupakan hasil dari pembayaran dam jemaah haji. (Adahi.org)

JawaPos.com  Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi, mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak membayar dam atau denda secara langsung di rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Pembayaran dam harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. Besaran dam sendiri sebesar SAR 570 atau sebesar minimal Rp. 2.520.000.

Imbauan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur harga dan rekening pembayaran dam untuk tahun ini.

“Jemaah dilarang keras untuk mengunjungi dan atau menyembelih hewan dam secara langsung di rumah pemotongan hewan. Pembayaran harus dilakukan secara resmi, agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Muchlis.

Ada dua cara resmi bagi jemaah haji Indonesia untuk membayar dam:

1. Melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Caranya:

- Transfer ke rekening BSI (Bank Syariah Indonesia) nomor 5005115180 atas nama BAZNAS.

- Besaran pembayaran minimal SAR 570 atau setara Rp 2.520.000.

- Setelah transfer, jemaah diminta mengonfirmasi pembayaran ke nomor layanan BAZNAS di +62 811-8882-1818.

2. Melalui sistem resmi Kerajaan Arab Saudi:

- Mengakses situs lembaga Adhahi di www.adahi.org, atau

- Melalui agen resmi Adhahi, seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau mitra resmi lainnya yang telah ditunjuk oleh pemerintah Saudi.

Muchlis menekankan bahwa pembayaran dam melalui pihak tidak resmi berisiko melanggar kebijakan haji Arab Saudi dan dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, jemaah diimbau tidak menggunakan jasa perorangan yang menawarkan pemotongan dam tanpa izin resmi, termasuk yang beredar di media sosial atau promosi tidak jelas.

“Kepatuhan jemaah terhadap ketentuan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga untuk menjamin bahwa ibadah dam dilakukan dengan syar’i, aman, dan transparan,” ujar Muchlis.

Dengan mengikuti prosedur resmi, jemaah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga ikut menjaga tata kelola haji Indonesia agar tetap tertib, teratur, dan sesuai syariat. PPIH berharap imbauan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh jemaah dan petugas di lapangan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore