JawaPos.com - Regulasi penyelenggaraan haji maupun umrah terbilang unik. Karena tidak hanya merujuk regulasi di Indonesia. Tetapi juga regulasi yang berlaku di Arab Saudi, selaku tuan rumah haji dan umrah. Pemerintah saat ini sedang mengkaji pasal-pasal di UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk disesuaikan dengan regulasi di Saudi.
Agenda kajian kembali pasal-pasal di UU Haji dan Umrah itu, disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief. Dia mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama jajaran Ditjen PHU sejak 2023 lalu, sudah melakukan kajian terhadap pasal-pasal dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kajian mendalam ini dilakukan seiring adanya kebijakan-kebijakan baru dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kebijakan baru dari Saudi itu, berdampak pada kebijakan di Indonesia seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sebenarnya dalam tiga tahun terakhir ini kami terus mengkaji dan banyak sekali pasal-pasal yang diuji kembali termasuk poin-poin penting yang berpotensi akan direvisi," kata Hilman dalam keterangannya Kamis (1/8). Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 disahkan sebelum pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah Kerajaan Arab Saudi banyak membuat kebijakan baru atau transformasi pasca Covid-19 atau sejak haji dibuka kembali pada tahun 2022.
Agenda pengkajian pasal-pasal UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu, sebelumnya disampaikan Hilman di sela Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) VI di Bandung. "Poinnya jika dilakukan revisi UU Nomor 8 harus sinergi dengan Visi Saudi 2030 dan kita juga mesti memperhatikan regulasi antar negara," sambung Hilman.
Sementara itu, agenda utama Munas AMPHURI tersebut adalah pemilihan Ketua Umum. Hasil pemilihan menentukan bahwa Firman M. Nur kembali dipercaya menjadi Ketua Umum AMPHURI untuk periode berikutnya.
Sebelum agenda pemilihan Ketua Umum, panitia menggelar Diskusi Publik yang menghasilkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya adalah penguatan ekosistem haji dan umrah. Kemudian keberpihakan dan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap dunia usaha. Selain itu, perlu adanya sinkronisasi antar kementerian atau lembaga dalam menerbitkan regulasi.
Sebagai Ketua Umum AMPHURI, Firman mengatakan rekomendasi itu akan dikawal bersama-sama oleh seluruh pengurus. "Alhamdulillah, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan anggota dalam Munas VI ini untuk kembali berkhidmat di empat tahun ke depan," kata Firman.
Sebelumnya saat memberikan sambutannya usai memenangkan pemungutan suara di Bandung, dia bersyukur proses munas berjalan dengan lancar. Dia juga mengatakan, untuk pertama kalinya AMPHURI menerapkan sistem e-voting dalam pemilihan ketua umum.
Sebuah sistem yang dikembangkan oleh tim IT AMPHURI sendiri. Dengan memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara. "Pesta demokrasi di AMPHURI berjalan dengan smooth dan paling terdepan dalam sistem pemilihan ketua umum yang menerapkan e-voting yang dibangun AMPHURI. Boleh jadi, baru AMPHURI yang menggunakan sistem ini,” sambungnya.
Lebih lanjut Firman mengatakan, dengan menggunakan sistem ini proses pemilihan berlangsung lebih cepat dan efektif dibanding menggunakan cara konvensional. Dari sisi waktu, proses pemilihan hanya dalam hitungan menit saja. Sementara dari sisi teknologi, sistem e-voting ini selangkah lebih maju dan kekinian. "Artinya, sistem e-voting ini hanya dalam hitungan menit, tidak kurang dari seperempat jam saja kita sudah bisa mengetahui hasilnya," tandasnya.
Selain memilih Ketua Umum, peserta Munas VI juga memilih Ketua Dewan Penasehat (KDP) dan Ketua Dewan Kehormatan (KDK). Dalam pemilihan yang berlangsung demokratis, Cheppy Wahyu Hidayat (Jasa Wisata Nusantara) yang mencalonkan diri sebagai KDP, akhirnya terpilih secara aklamasi. Pun dengan Zaenal Abidin (Andromeda Atria Wisata) yang maju sebagai Ketua Dewan Kehormatan (KDK) terpilih sebagai KDK lewat aklamasi.
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H, terdiri dari Ketua Umum, KDP dan KDK terpilih ditambah dua orang dari anggota yang dipilih peserta Munas VI yakni Bungsu A Sumawijaya (Indah Wisata) dan Muhammad Sufyan Arief (Al Multazam Utama Nusantara). (*)