
Hewan kurban Sapi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di pajang di Pasar Hewan Kurban Musiman Kawasan Kuningan, Jakarta.
JawaPos.com - Momen Idul Adha merupakan waktu yang sangat sakral bagi umat Islam. Salah satu ibadah utama yang dilaksanakan pada hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban. Proses penyembelihan ini termasuk bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang penuh makna spiritual.
Agar ibadah ini sah dan diterima, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan rukun, syarat, dan doa yang ditetapkan dalam syariat Islam. Memahami tata cara penyembelihan hewan kurban secara mendetail sangatlah penting bagi setiap Muslim.
Mulai dari pemilihan hewan yang sesuai, proses penyembelihan yang benar, hingga doa-doa yang harus dibacakan, semua memiliki aturan yang harus dipatuhi. Sebelum membahas tentang tata cara penyembelihan, ada baiknya membahas hukum dari ibadah kurban terlebih dahulu.
Dilansir dari laman BAZNAS, pada Jumat (14/6), Menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa, kurban adalah wajib bagi yang mampu. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al-Syafi'i, kurban bersifat sunnah muakkad, yang artinya tidak wajib tetapi sangat dianjurkan.
Perintah berkurban ini juga tercantum dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah" (Surah Al-Kautsar: 2). Oleh karena itu, bagi orang yang beragama Islam, memiliki kemampuan finansial, dan sudah akil baligh, berkurban adalah sebuah kewajiban yang sebaiknya dipenuhi.
Ibadah kurban ini merupakan bentuk proses pendekatan diri kepada Allah SWT. Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan kurban pada hari raya Idul Adha dan selama tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Setelah menentukan hewan kurban terbaik, proses penyembelihannya harus mengikuti beberapa ketentuan penting.
Dilansir dari laman NU Online, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun, yaitu:
1. Pekerjaan menyembelih (Dzabhu)
Syarat dalam melakukan pekerjaan menyembelih adalah memotong jalur pernapasan (hulqum) dan jalur pencernaan (mari'). Ini berlaku ketika hewan yang akan disembelih dalam kondisi mampu disembelih dan terkendali (maqdur).
2. Orang yang menyembelih (Dzabih)
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelih hewan kurban:
1) Harus dilakukan oleh seorang Muslim atau seseorang yang halal dinikahi oleh seorang Muslim.
2) Jika hewan yang akan disembelih sulit dikendalikan (ghoiru maqdur), maka penyembelihannya harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan melihat.
3) Jika penyembelih adalah orang yang buta, anak yang belum mencapai usia taklif, atau orang yang sedang dalam keadaan mabuk, maka penyembelihannya dianggap makruh.
Sebelum melaksanakan penyembelihan hewan kurban, disarankan untuk membaca doa sebagai permohonan agar Allah SWT menerima ibadah kurban yang akan dilaksanakan. Dilansir dari laman BAZNAS, berikut adalah doa yang dibaca hendak menyembelih hewan kurban:

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
