Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Juli 2023 | 14.32 WIB

Jemaah Haji Mulai Kembali ke Indonesia, Bea Cukai Imbau Soal Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

MENUNGGU JEMPUTAN: Jemaah haji asal embarkasi Jakarta Pondok Gede bersiap berangkat ke Bandara King Abdul Aziz dari Hotel Burj Al Wahdah Al Mumtayiz di Makkah pukul 16.30 waktu Arab Saudi, Rabu (5/7).

 
JawaPos.com - Jemaah haji Indonesia telah dijadwalkan akan kembali ke tanah air secara bertahap. Untuk mendukung kelancarannya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengimbau seluruh jemaah haji untuk patuhi aturan terkait barang bawaan dari luar negeri.
 
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang bertugas dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang, berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
 
"Dalam hal pembawaan barang penumpang para jemaah haji, Bea Cukai pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan PMK-203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dikutip Jumat (7/7).
 
Encep menjelaskan, dalam PMK 203/PMK.04/2017 memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang. Dalam aturan tersebut dijelaskan juga apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri.
 
Tak hanya itu, diatur pula soal bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, apa saja barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, dan fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu.
 
 
"Ketentuan ini harus dipatuhi para jemaah haji, agar tidak ada kendala baik saat kedatangan di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia," jelasnya.
 
Lebih lanjut Encep mengatakan, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji. Pada saat keberangkatan, terhadap barang bawaan jemaah haji tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai.
 
Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
 
 
Adapun pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji.
 
Terutama yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal USD 500. Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang dalam PMK 203/PMK.04/2017.
 
"Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal, baik pada saat keberangkatan maupun kepulangan para jemaah haji. Kami juga terus berupaya bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran pelayanan dan pengawasan di lapangan," tandas Encep.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore