Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Juni 2023 | 09.20 WIB

Bolehkah Menerima Banyak Daging Kurban di Hari Raya Idul Adha ?

Petugas kurban mengemas daging kurban menggunakan besek yang terbuat dari anyaman bambu di Kebayoran Lama, Jakarta, Minggu (11/8/2019). Penggunaan wadah daging kurban yang terbuat dari bambu ini dilakukan sebagai pengganti plastik. Hal ini dilakukan untu

 
JawaPos.com - Di momen Lebaran Idul Adha, prosesi pemotongan hewan kurban bisa dilakukan oleh banyak pihak. Mulai dari masjid, musala, lembaga pendidikan, komunitas, partai, atau yang lainnya. Bahkan hewan kurban juga bisa dipotong sendiri oleh orang yang berkurban di rumahnya.
 
Di momen lebaran Idul Adha, dalam satu keluarga atau satu orang, bisa saja mendapatkan daging kurban bisa dari banyak tempat. Mulai dari masjid atau musala dekat rumah, mendapatkan daging kurban dari ormas, komunitas, perusahaan, atau yang lainnya.
 
Pertanyaannya kemudian, bolehkah orang menerima daging kurban dari banyak tempat ? 
 
Terkait hal tersebut, Sholeh Mahmoed Nasution atau lebih dikenal dengan Ustad Solmed mengungkap, satu orang mendapatkan daging kurban dari banyak tempat tetap diperbolehkan.
 
"Misalnya ada 7 orang berkurban. Dari A dapat, dari B dapat, dari C, dapat, dari D dapat, tidak apa-apa. Boleh boleh saja,"tutur ustad Solmed kepada JawaPos.com, Selasa (27/6).
 
Ustad Solmed mengatakan, penerima daging kurban tidak spesifik ke kalangan tertentu seperti halnya zakat yang spesifik terhadap 8 golongan. Daging kurban bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk mereka yang kaya atau mampu.
 
 
 
"Untuk daging kurban, boleh diberikan kepada orang kaya, orang miskin, tetangga, saudara, bahkan orang yang berkurban juga mendapatkan daging kurban," tuturnya.
 
Lebih lanjut ustad Solmed mengatakan, orang yang berkurban juga penting untuk mengambil daging kurban. Sebab, daging tersebut berbeda dari daging biasanya yang biasa dibeli di pasar.
 
"Di daging kurban terdapat keberkahan. Makanya orang yang berkurban juga harus ambil daging kurbannya. Tapi jangan terlalu banyak juga. Untuk orang yang berkurba berhak mendapatkan 1/3 dari daging kurbannya," tuturnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore