Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 00.07 WIB

Pemilik Handphone Lapor ke Posko Pengaduan, Blokir IMEI Bisa Dibuka Kembali

Petugas memindai kode IMEI di perangkat handphone di salah satu toko ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11). Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi - Image

Petugas memindai kode IMEI di perangkat handphone di salah satu toko ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa, (26/11). Pemerintah melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi

JawaPos.com – Masyarakat yang nanti terkena pemblokiran IMEI handphone ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim memastikan bahwa masyarakat bisa mengurus pembukaan blokir IMEI tersebut. Tentu saja setelah memenuhi sejumlah syarat.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, sebenarnya pemblokiran IMEI memiliki beberapa tujuan. Bagi polisi, tujuan terpenting adalah menjadi barang bukti yang bisa didalami. ”Nanti yang IMEI-nya terblokir bisa melaporkan ke posko pengaduan,” paparnya.

Petugas lantas akan mengecek apakah pembelian handphone tersebut dilakukan secara ilegal atau resmi. Kalau ilegal atau kerap disebut eks internasional, biasanya harganya jauh lebih murah. ”Penyebab bisa lebih murah ini karena tidak mendaftarkan IMEI secara resmi,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin. Karena itu, pemilik HP yang IMEI-nya terblokir bisa mengurus kembali pendaftaran IMEI-nya. ”Jadi, tidak semata-mata diblokir tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat,” lanjutnya.

Dia menuturkan, rencana pemblokiran IMEI tersebut merupakan upaya Bareskrim mengembalikan kehilangan penerimaan negara. Penerimaan negara itu nanti juga dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat.

Kapan pemblokiran dilakukan? Adi belum bisa memastikan. Saat ini Bareskrim masih melakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang berwenang dalam pengaturan IMEI. Di antaranya, Kemenperin, Kemenkominfo, dan provider. ”Yang pasti dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, jika pihak berwenang ingin shut down IMEI yang terindikasi ilegal, pihaknya akan mendukung penuh. Febri menjelaskan, sebelum masalah ini mencuat pun, sejak awal Kemenperin mendukung jika pemerintah ingin menindak tegas pelanggar IMEI.

Mengenai salah satu oknum ASN Kemenperin yang menjadi tersangka, Febri menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. ”Kami dalam posisi mendukung proses hukum saja,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus mafia IMEI ilegal. Jumlah IMEI yang didaftarkan secara ilegal mencapai 191 ribu handphone. Jenis handphone paling dominan bermerek iPhone dengan jumlah 176 ribu. Dalam kasus tersebut terdapat enam tersangka. Empat orang merupakan pihak swasta yang memasok ponsel ilegal dan dua orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenperin serta Ditjen Bea Cukai. (idr/agf/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore