Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Juni 2026 | 03.20 WIB

Pemerintah Jamin Tarif PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM Berlaku Permanen

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.

“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman, dikutip Jumat (5/6).

Ia menambahkan, tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.

Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran.

Maman menyebut evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.

Untuk itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.

Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.

Pemerintah merevisi ketentuan PPh final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore