
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.
“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman, dikutip Jumat (5/6).
Ia menambahkan, tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Baca Juga:PP Nomor 20 Tahun 2026 Baru Terbit, CV dan PT Umum Tak Lagi Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen
Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran.
Maman menyebut evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Untuk itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.
Namun, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan tarif pajak sebesar 50 persen dari tarif normal 22 persen bagi PT maupun CV non-perseorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Pemerintah merevisi ketentuan PPh final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
