
Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS) untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perluasan skema term deposit tersebut memungkinkan valas ditempatkan di bank BUMN dengan tenor hingga 12 bulan. Dengan adanya aturan itu, kata Gubernur BI Perry Warjiyo, jika sebelumnya penempatan DHE SDA didominasi dolar AS, kini eksportir juga dapat memanfaatkan mata uang non-dolar AS, seperti yuan China.
“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” kata Perry Warjiyo dikutip dari Antara Minggu (24/5).
Menurut Perry, langkah tersebut sejalan dengan upaya BI memperdalam pasar valas domestik, khususnya melalui penguatan transaksi local currency transaction (LCT) dengan China.
Ia mencontohkan yuan China, karena transaksi menggunakan yuan China di pasar domestik terus meningkat. Tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan China mencapai lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun. Sementara tahun ini, nilainya telah mencapai sekitar 3,7 miliar dolar AS per bulannya.
"Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada (transaksi). Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari transaksi tunai (spot), swap, hingga forward," ujar Perry.
Pengembangan kebijakan DHE SDA itu dilakukan seiring perluasan instrumen penempatan dana agar memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Juni 2026.
Dalam kebijakan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem Himbara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
