Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Mei 2026 | 02.24 WIB

Bukan Lagi 3 Bulan! Segini Jumlah Dana Darurat yang Wajib Kamu Punya Biar Aman di Tengah Ekonomi Indonesia Saat Ini

Teller menunjukan mata uang Dolar AS dan Rupiah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Teller menunjukan mata uang Dolar AS dan Rupiah di salah satu kantor cabang Bank Mandiri di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus melemah serta lonjakan suku bunga Bank Indonesia kini menjadi tantangan berat bagi isi dompet masyarakat. Situasi ekonomi ini memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang secara riil menggerus daya beli.

Kendati situasi ekonomi penuh tantangan, perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE), Mike Rini Sutikno, mengingatkan agar masyarakat tidak patah arang. Menurutnya, kunci utama menghadapi badai ekonomi ini adalah dengan menyadari perilaku dan situasi keuangan keluarga.

"Sehingga kita bisa melakukan prioritas, kita tetap semakin menjaga disiplin kita, kita juga tetap bisa mengupayakan untuk melakukan proteksi dari berbagai risiko keuangan. Dan tentu saja langkah-langkah yang perlu kita lakukan apa ya jadi kita tidak perlu berputus asa sampai tidak bisa melakukan apa-apa," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (21/5).

Aturan Baru Dana Darurat: Karyawan vs Freelancer

Di tengah tingginya risiko ketidakpastian kerja seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkatkan jumlah dana darurat kini bersifat wajib. Formula ideal besaran dana darurat pun harus dikaji ulang dan disesuaikan dengan profil profesi serta status keluarga:

Karyawan Tetap: Jika sebelumnya cukup mengumpulkan 3 sampai 4 kali pengeluaran bulanan, kini minimal harus memiliki dana darurat sebesar 6 kali pengeluaran bulanan.

Freelancer & Wirausaha: Karena pendapatan dari klien sangat volatil dan bisa berkurang kapan saja, kelompok ini disarankan mengamankan 9 hingga 12 kali pengeluaran bulanan.

Sudah Berkeluarga & Punya Anak: Bagi yang memiliki tanggungan besar, batas aman dana darurat berada di angka 12 kali pengeluaran bulanan.

Waktu pemulihan (recovery) untuk mencari penghasilan pengganti di tengah situasi sulit saat ini membutuhkan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, mencukupi batas ideal dana darurat menjadi benteng pertahanan terbaik agar tidak goyah diterpa badai ekonomi.

"Karena dalam situasi seperti ini, risiko kehilangan pekerjaan, risiko pendapatan kita hilang atau terhenti, itu semakin tinggi. Sehingga perlu ditingkatkan. Apalagi kalau yang belum punya," katanya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore