
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan pengiriman baju ilegal untuk bantuan bencana, lebih utamakan produk dalam negeri. (Nurul/JawaPos)
JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara, soal kabar yang menyebut barang kiriman bantuan dari diaspora Indonesia untuk korban bencana Sumatera dikenakan pajak oleh negara. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Ia mengakui bahwa isu tersebut ramai di media sosial, khususnya TikTok. Dalam narasi beredar, Kemenkeu dituding tidak memiliki empati karena memungut pajak dan cukai atas barang kiriman berupa bantuan bencana.
“Jadi gini, itu ada di TikTok tuh rame katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hati. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (18/12).
Menurutnya, barang kiriman bantuan dari luar negeri tidak akan dikenakan pungutan selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya dengan melaporkan kiriman tersebut melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menilai, setelah mengikuti aturan yang ada maka barang tersebut akan segera diserahkan. Adapun laporan itu diperlukan agar tak ada pihak yang diam-diam mengirim suatu barang secara ilegal.
“Asal melalui prosedur tertentu, tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada yang nyolong-nyolong juga tuh,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama menegaskan pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan khusus untuk mendukung penanggulangan bencana.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” jelas Djaka.
Namun demikian, Djaka menekankan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Pihak pengirim tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Pemberian fasilitas itu tidak otomatis, melainkan harus mengajukan ke DJBC dengan surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
