
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan pengiriman baju ilegal untuk bantuan bencana, lebih utamakan produk dalam negeri. (Nurul/JawaPos)
JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara, soal kabar yang menyebut barang kiriman bantuan dari diaspora Indonesia untuk korban bencana Sumatera dikenakan pajak oleh negara. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Ia mengakui bahwa isu tersebut ramai di media sosial, khususnya TikTok. Dalam narasi beredar, Kemenkeu dituding tidak memiliki empati karena memungut pajak dan cukai atas barang kiriman berupa bantuan bencana.
“Jadi gini, itu ada di TikTok tuh rame katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hati. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (18/12).
Menurutnya, barang kiriman bantuan dari luar negeri tidak akan dikenakan pungutan selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya dengan melaporkan kiriman tersebut melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menilai, setelah mengikuti aturan yang ada maka barang tersebut akan segera diserahkan. Adapun laporan itu diperlukan agar tak ada pihak yang diam-diam mengirim suatu barang secara ilegal.
“Asal melalui prosedur tertentu, tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada yang nyolong-nyolong juga tuh,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama menegaskan pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan khusus untuk mendukung penanggulangan bencana.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” jelas Djaka.
Namun demikian, Djaka menekankan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Pihak pengirim tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Pemberian fasilitas itu tidak otomatis, melainkan harus mengajukan ke DJBC dengan surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022