
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan pengiriman baju ilegal untuk bantuan bencana, lebih utamakan produk dalam negeri. (Nurul/JawaPos)
JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara, soal kabar yang menyebut barang kiriman bantuan dari diaspora Indonesia untuk korban bencana Sumatera dikenakan pajak oleh negara. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Ia mengakui bahwa isu tersebut ramai di media sosial, khususnya TikTok. Dalam narasi beredar, Kemenkeu dituding tidak memiliki empati karena memungut pajak dan cukai atas barang kiriman berupa bantuan bencana.
“Jadi gini, itu ada di TikTok tuh rame katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hati. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantornya, Kamis (18/12).
Menurutnya, barang kiriman bantuan dari luar negeri tidak akan dikenakan pungutan selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya dengan melaporkan kiriman tersebut melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ia menilai, setelah mengikuti aturan yang ada maka barang tersebut akan segera diserahkan. Adapun laporan itu diperlukan agar tak ada pihak yang diam-diam mengirim suatu barang secara ilegal.
“Asal melalui prosedur tertentu, tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung pass. Nanti kalau enggak, ada yang nyolong-nyolong juga tuh,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama menegaskan pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan khusus untuk mendukung penanggulangan bencana.
“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” jelas Djaka.
Namun demikian, Djaka menekankan bahwa pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Pihak pengirim tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari BNPB atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Pemberian fasilitas itu tidak otomatis, melainkan harus mengajukan ke DJBC dengan surat rekomendasi dari BNPB dan BPBD. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
