
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih terjaga stabil hingga September 2025. Aset industri asuransi mencapai Rp 1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen secara tahunan (Year-on-Year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, ketahanan industri tetap solid didukung tingkat solvabilitas yang kuat. OJK juga terus mendorong optimalisasi peran sektor PPDP dalam mendukung pembiayaan produktif, termasuk bagi UMKM.
"Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 958,54 triliun atau tumbuh 3,91 persen YoY," kata Ogi dalam keterangan hasil RDKB Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11).
Pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 mencapai Rp 246,34 triliun atau naik 0,38 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 2,06 persen dengan nilai Rp 132,85 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen menjadi Rp 113,49 triliun.
"Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi solid," tuturnya.
Industri asuransi jiwa mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 481,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 326,38 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen. Hal ini mencerminkan kemampuan industri dalam menanggung risiko dan menjaga kepercayaan nasabah tetap tinggi.
Untuk sektor asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp 222,67 triliun atau tumbuh 1,21 persen YoY. Sementara itu, pada industri dana pensiun, aset per September 2025 meningkat 8,18 persen YoY menjadi Rp 1.622,78 triliun. Program pensiun wajib mendominasi dengan nilai Rp 1.224,95 triliun, tumbuh 9,44 persen YoY.
Selain itu, sektor penjaminan juga menunjukkan tren positif dengan nilai aset mencapai Rp 48,24 triliun, naik 1,37 persen YoY.
Dalam menjaga tata kelola dan perlindungan konsumen, OJK terus memperketat pengawasan.
"Hingga September 2025, sebanyak 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (77,78 persen) telah memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun, serta menertibkan kegiatan perantara asuransi ilegal.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
