
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih terjaga stabil hingga September 2025. Aset industri asuransi mencapai Rp 1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen secara tahunan (Year-on-Year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, ketahanan industri tetap solid didukung tingkat solvabilitas yang kuat. OJK juga terus mendorong optimalisasi peran sektor PPDP dalam mendukung pembiayaan produktif, termasuk bagi UMKM.
"Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 958,54 triliun atau tumbuh 3,91 persen YoY," kata Ogi dalam keterangan hasil RDKB Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11).
Pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 mencapai Rp 246,34 triliun atau naik 0,38 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 2,06 persen dengan nilai Rp 132,85 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen menjadi Rp 113,49 triliun.
"Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi solid," tuturnya.
Industri asuransi jiwa mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 481,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 326,38 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen. Hal ini mencerminkan kemampuan industri dalam menanggung risiko dan menjaga kepercayaan nasabah tetap tinggi.
Untuk sektor asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp 222,67 triliun atau tumbuh 1,21 persen YoY. Sementara itu, pada industri dana pensiun, aset per September 2025 meningkat 8,18 persen YoY menjadi Rp 1.622,78 triliun. Program pensiun wajib mendominasi dengan nilai Rp 1.224,95 triliun, tumbuh 9,44 persen YoY.
Selain itu, sektor penjaminan juga menunjukkan tren positif dengan nilai aset mencapai Rp 48,24 triliun, naik 1,37 persen YoY.
Dalam menjaga tata kelola dan perlindungan konsumen, OJK terus memperketat pengawasan.
"Hingga September 2025, sebanyak 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (77,78 persen) telah memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun, serta menertibkan kegiatan perantara asuransi ilegal.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
