
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) masih terjaga stabil hingga September 2025. Aset industri asuransi mencapai Rp 1.181,21 triliun atau naik 3,39 persen secara tahunan (Year-on-Year/YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, ketahanan industri tetap solid didukung tingkat solvabilitas yang kuat. OJK juga terus mendorong optimalisasi peran sektor PPDP dalam mendukung pembiayaan produktif, termasuk bagi UMKM.
"Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 958,54 triliun atau tumbuh 3,91 persen YoY," kata Ogi dalam keterangan hasil RDKB Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (7/11).
Pendapatan premi pada periode Januari-September 2025 mencapai Rp 246,34 triliun atau naik 0,38 persen yoy. Rinciannya, premi asuransi jiwa mengalami kontraksi 2,06 persen dengan nilai Rp 132,85 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,38 persen menjadi Rp 113,49 triliun.
"Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi solid," tuturnya.
Industri asuransi jiwa mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 481,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 326,38 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen. Hal ini mencerminkan kemampuan industri dalam menanggung risiko dan menjaga kepercayaan nasabah tetap tinggi.
Untuk sektor asuransi nonkomersial, yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri, total aset tercatat Rp 222,67 triliun atau tumbuh 1,21 persen YoY. Sementara itu, pada industri dana pensiun, aset per September 2025 meningkat 8,18 persen YoY menjadi Rp 1.622,78 triliun. Program pensiun wajib mendominasi dengan nilai Rp 1.224,95 triliun, tumbuh 9,44 persen YoY.
Selain itu, sektor penjaminan juga menunjukkan tren positif dengan nilai aset mencapai Rp 48,24 triliun, naik 1,37 persen YoY.
Dalam menjaga tata kelola dan perlindungan konsumen, OJK terus memperketat pengawasan.
"Hingga September 2025, sebanyak 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (77,78 persen) telah memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas tahap pertama sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023," lanjutnya.
Selain itu, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan tujuh dana pensiun, serta menertibkan kegiatan perantara asuransi ilegal.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
