Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)
JawaPos.com-Pemerintah berencana merampingkan nominal rupiah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Namun, rencana ambisius ini dinilai oleh ekonom belum realistis dan berisiko menimbulkan dampak ekonomi jika dilakukan tanpa persiapan panjang dan sosialisasi masif.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang memuat empat RUU prioritas. Salah satunya adalah RUU Redenominasi yang disebut sebagai RUU luncuran dan diharapkan selesai pada 2027.
Pemerintah menjelaskan, redenominasi bertujuan menyederhanakan angka nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.
Langkah ini disebut dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, serta memperbaiki citra ekonomi nasional di mata dunia.
Namun, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah harus sangat berhati-hati. Ia mengingatkan, sejarah mencatat banyak negara yang gagal mengelola redenominasi, hingga menimbulkan hiperinflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
“Redenominasi rupiah harus dilakukan ekstra hati-hati. Banyak negara mencoba dan berujung hiperinflasi,” ujar Bhima ihubungi JawaPos.com, Sabtu (8/11).
Bhima mencontohkan sejumlah kasus. Brasil pernah melakukan redenominasi pada 1986, 1989, dan 1993, namun gagal menekan inflasi karena lemahnya sosialisasi dan sistem keuangan. Inflasi justru melonjak 48 persen per bulan pada Juni 1994.
Contoh lain, Ghana pada 2007 mengalami kenaikan inflasi 5 persen pada tahun berikutnya, sementara Zimbabwe mengalami kegagalan berulang akibat fondasi ekonomi yang rapuh.
“Jangan sampai kita seperti Zimbabwe,” tegas Bhima.
Menurut Bhima, waktu persiapan dua hingga tiga tahun terlalu singkat. Idealnya, redenominasi dilakukan setelah delapan hingga sepuluh tahun masa transisi, dengan kesiapan ekonomi, sistem pembayaran, dan literasi publik yang matang.
Ia juga menyoroti risiko pembulatan harga ke atas yang bisa memicu inflasi mikro di level ritel.
“Sebagai contoh, barang seharga Rp 9.000 tidak akan jadi Rp 9, tapi jadi Rp 10. Penjual cenderung membulatkan ke nominal paling atas. Inflasi yang terlalu tinggi akibat redenominasi bisa melemahkan daya beli masyarakat,” jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
