Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay)
JawaPos.com-Pemerintah berencana merampingkan nominal rupiah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.
Namun, rencana ambisius ini dinilai oleh ekonom belum realistis dan berisiko menimbulkan dampak ekonomi jika dilakukan tanpa persiapan panjang dan sosialisasi masif.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang memuat empat RUU prioritas. Salah satunya adalah RUU Redenominasi yang disebut sebagai RUU luncuran dan diharapkan selesai pada 2027.
Pemerintah menjelaskan, redenominasi bertujuan menyederhanakan angka nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.
Langkah ini disebut dapat meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap rupiah, serta memperbaiki citra ekonomi nasional di mata dunia.
Namun, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah harus sangat berhati-hati. Ia mengingatkan, sejarah mencatat banyak negara yang gagal mengelola redenominasi, hingga menimbulkan hiperinflasi dan penurunan daya beli masyarakat.
“Redenominasi rupiah harus dilakukan ekstra hati-hati. Banyak negara mencoba dan berujung hiperinflasi,” ujar Bhima ihubungi JawaPos.com, Sabtu (8/11).
Bhima mencontohkan sejumlah kasus. Brasil pernah melakukan redenominasi pada 1986, 1989, dan 1993, namun gagal menekan inflasi karena lemahnya sosialisasi dan sistem keuangan. Inflasi justru melonjak 48 persen per bulan pada Juni 1994.
Contoh lain, Ghana pada 2007 mengalami kenaikan inflasi 5 persen pada tahun berikutnya, sementara Zimbabwe mengalami kegagalan berulang akibat fondasi ekonomi yang rapuh.
“Jangan sampai kita seperti Zimbabwe,” tegas Bhima.
Menurut Bhima, waktu persiapan dua hingga tiga tahun terlalu singkat. Idealnya, redenominasi dilakukan setelah delapan hingga sepuluh tahun masa transisi, dengan kesiapan ekonomi, sistem pembayaran, dan literasi publik yang matang.
Ia juga menyoroti risiko pembulatan harga ke atas yang bisa memicu inflasi mikro di level ritel.
“Sebagai contoh, barang seharga Rp 9.000 tidak akan jadi Rp 9, tapi jadi Rp 10. Penjual cenderung membulatkan ke nominal paling atas. Inflasi yang terlalu tinggi akibat redenominasi bisa melemahkan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Padahal, konsumsi rumah tangga merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bhima menilai, dengan struktur ekonomi saat ini, pertumbuhan delapan persen belum bisa dicapai hanya dengan redenominasi, apalagi jika kebijakan tersebut justru menekan konsumsi masyarakat.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
